Jumat 02 Mar 2018 02:18 WIB

Polisi Gelar Perkara Terkait Temuan Yacht Asal AS

Kapten yacht berpotensi sebagai tersangka.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Kantornya. Selasa (26/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Kantornya. Selasa (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan tindak lanjut terhadap temuan sebuah kapal pesiar atau yacht di Benoa, Bali yang diduga hasil pencucian uang asal Amerika Serikat. Gelar perkara pun akan dilakukan untuk menetapkan siapa tersangka dalam temuan kapal itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menyatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Mr. Joe selaku perwakilan FBI di Indonesia untuk mengetahui secara detail proses penyidikan yang dilakukan. Hasil koodinasi tersebut penyidik memperoleh informasi Bahwa Kapal Pesiar tersebut dinakodai oleh Kapten Rolf.

"Selama berlayar Rolf telah mematikan Automated Identification System (AIS) beberapa kali, sehingga kapal tersebut tidak bisa dideteksi di sekitar perairan Filipina dan perairan sebelah tenggara Singapura," kata Iqbal, Kamis (1/3).

Polisi, kata Iqbal pun melakukan pemeriksaan terhadap ahli antara lain ahli TPPU, ahli pelayaran, dan ahli forensik. Polisi juga melakukan permintaan izin sita yacht ke PN Denpasar Bali, dan PN Denpasar Bali telah menerbitkan izin penyitaan tersebut. Atas izin dari PN Denpasar, penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap yacht tersebut.

"Rencana selanjutnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan nahkoda Mr Rolf sebagai tersangka," kata Iqbal.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, proses penyelidikan masih perli dilakukan lebih mendalam. "Tentu perlu ketajaman dan akurasi, dan ini yang sedang kita proses terkait dengan fakta yang akan kita komunikasikan dengan penyidik," kata dia.

Saat ditemukan, kapal tersebut mengangkut 29 awak kapal warga negara asing (WNA). Agung menyatakan, kepolisian akan meminta penjelasan terkait apa yang terjadi di dalam kapal tersebut. Objek dalam kasus tersebut adalah kapal itu sendiri.

"Kapalnya yang menjadi hasil kejahatan. jadi, orang-orang yang bekerja untuk menghalang-halamgi kapal ini tentu kita akan minta penjelasan sebagai saksi untuk memverifikasi penjelasan itu," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement