Kamis 01 Mar 2018 17:05 WIB

Yusril Duga KPU Papua Barat Lakukan Kecurangan

Hari ini PBB dan KPU menjalani sidang keempat ajudikasi di Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang ajudikasi keempat antara KPU dan PBB di Kantor Bawaslu,  Thamrin,  Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Suasana sidang ajudikasi keempat antara KPU dan PBB di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengkritisi tindakan KPUD Manokwari Selatan yang diduga melakukan perubahan terhadap hasil verifikasi terhadap partainya. Dia menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh KPUD Manokwari Selatan atas permintaan KPU Provinsi Papua Barat.

Menurut Yusril, berdasarkan jalannya persidangan pada Kamis (1/3) terungkap bahwa Ketua KPUD Manokwari Selatan sudah menyatakan hasil verifikasi parpol di tingkat kabupaten itu. Ketua KPUD Manokwari Selatan, Abraham, menyatakan ada 16 parpol yang memenuhi syarat verifikasi parpol berdasarkan pelaksanaan verifikasi pada 30 Januari-1 Februari.

"Tetapi ketika saya tanya apakah 16 parpol sudah termasuk PBB, dijawab bahwa tidak disebutkan PBB. Lalu, saya bilang (bertanya) berapa parpol yang ikut verifikasi di Manokwari Selatan? Kemudian dibacakan ada 16 parpol. Berarti 16 parpol itu sudah termasuk PBB," ujar Yusril kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.

Kemudian, dia menanyakan kembali apakah saat rapat pleno pembacaan hasil verifikasi terdapat masukan atau protes dari pihak-pihak yang hadir. Ketua, lanjut Yusril, menyatakan tidak ada masukan sehingga rapat pleno ditutup.

Yusril lantas mempersoalkan adanya lampiran berita acara yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi di Manokwari Selatan (setelah rekapitulasi di provinsi). "Kemudian saya tanyakan apakah dokumen itu dibacakan dalam rapat pleno? Ketua menjawab tidak. Setelah itu, saya tanya kembali kapan dokumen lampiran berita acara ditandatangani? Dia bilang, di luar rapat pleno," papar dia.

Fakta ini, dianggap Yusril sebagai bentuk kecurangan. Menurutnya, ada dugaan bahwa KPU Provinsi Papua Barat, dalam hal ini diwakili oleh anggotanya, Yotam Senis, yang memerintahkan kepada Ketua KPUD Manokwari Selatan untuk mengubah berita acara menjadi TMS.

Karenanya, Yusril berpendapat jika apa yang dilakukan oleh Yotam merupakan tindak pidana. Yotam dianggapnya bertanggung jawab dalam perubahan status berita acara PBB setelah rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat provinsi.

Dia pun berkeinginan untuk mempidanakan perlakuan tersebut. "Kami akan pidanakan KPUD Provinsi Papua Barat. Pak Yotam melakukan (memerintahkan perubahan berita acara), pihak KPU provinsi tahu dan pihak lain juga mengetahuinya. Kami pidanakan pihak-pihak yang terlibat. Mudah-mudahan pidananya bisa segera diproses," tegas dia.

KPU menghadirkan tiga perwakilan KPUD Kabupaten Manokwari Selatan dalam sidang ajudikasi keempat antara KPU dengan PBB, Kamis. Ketiganya yakni Abraham (Ketua KPUD), Anton (anggota KPUD) dan Yona (staf KPUD yang mengurus SIPOL).Selain itu, KPU juga menghadirkan Yotam Senis selaku salah satu anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Ketua Majelis Sidang, Abhan, mengatakan keempat orang yang dihadirkan ini berstatus sebagai pemberi keterangan tambahan dari pihak termohon atau KPU. "Keempatnya bukan saksi, tetapi pemberi keterangan tambahan dari pihak termohon," ujar Abhan saat membuka persidangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement