Kamis 01 Mar 2018 16:58 WIB

Teken MoU, Jaksa Agung Siap Kawal Akselerasi Pembangunan

Pengawalan dan pengamanan ini diberikan dalam format Tim Pengawal Pengaman Pemerintah

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung HM Prasetyo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menhub Budi Karya Sumadi, MenPUPR Basuki Hadimuljono dan MenBUMN Rini Soemarno. Kamis (1/3).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung HM Prasetyo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menhub Budi Karya Sumadi, MenPUPR Basuki Hadimuljono dan MenBUMN Rini Soemarno. Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan tiga Kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3). Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh masing-masing menteri, yakni Menhub Budi Karya Sumadi, MenPUPR Basuki Hadimuljoo dan MenBUMN Rini Soemarno.

Pengawalan dan pengamanan ini diberikan dalam format Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan mengawal pembangunan infrastruktur. MoU ini diharapkan dapat menjadi katalisator sehingga pembangunan nasional segera dinikmati secara merata. "Ini juga wujud kami bertekad berkomitmen bekerja bersama mengakselerasi pembangunan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (1/3).

Nota kesepahaman ini juga diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kerja sama antara satuan kerja ketiga kementerian tersebut yang ada di seluruh Indonesia dengan TP4 daerah setempat. "Banyak hal dihadapi teman-teman kementerian, diperlukan adanya satu kesamaan sikap pola pikir pola tindak sehingga bisa melakukan tugas fungsi dengan baik," ujar Prasetyo.

MenPUPR Basuki Hadimujono mengungkapkan, sebelumnya TP4 sebagai pengawal pembangunan kerap dipandang sebelah mata oleh pelaku pembangunan infrastruktur. "Ada yang menganggap TP4 itu ngerecokin," ujar Basuki.

Padahal, lanjut Basuki, TP4 justru telah terbukti memberikan pengawasan hukum yang mendukung pembangunan, misalnya pada pembangunan Gelora Bung Karno maupun sejumlah bendungan di Sulawesi Selatan. Untuk itu, Kementeriannya bersama dua Kementerian lain dan Kejagung akan menghapus asumsi itu. TP4 akan dimaksimalkan untuk mencegah dan meminimalisasi adanya penyimpangan.

Tetapi, bila terdapat pelanggaran, Kejaksaan pun akan melakukan penindakan sebagaimana mestinya. "Ini kontribusi penegak hukum khususnya proyek strategis di seluruh Indonesia," kata Basuki menambahkan.

MenBUMN Rini Soemarno menilai, TP4 mutlak diperlukan karena sinergi dengan harapan KemenBUMN. BUMN menurutnya akan menjalankan proyek yang diharapkan berjalan sesuai rencana dan meminimalisasi pelanggaran. "Kami mendukung karena Pembina BUMN harapannya bagaimana proyek itu bisa selesai secara finansial maupun aturan hukum," ujar Rini.

Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan, Kemenhub berupaya membangun konektivitas untuk dalam dan luar negeri. "Kita harus membangun cepat dan tepat," ujar dia. Sayangnya, pembangunan perhububungan kerap terganggu dengan adanya kalangan dengan mengharapkan keuntungan tertentu. Untuk itu TP4 ini diharapkan juga dapat menekan hal tersebut.

TP4 merupakan paradigma baru pemberantasan korupsi yang menekankan pada pendekatan pencegahan. Pada 2017, nilai kegiatan yang didampingi TP4 meningkat hingga delapan kali lipatdari Rp 109,64 triliun menjadi Rp 977,08 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement