Kamis 01 Mar 2018 15:39 WIB

Kabareskrim akan Klarifikasi Soal Pengembalian Uang Korupsi

Setyo tidak mau berkomentar banyak terkait pernyataan Kabareskirm soal uang korupsi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Foto: Beawiharta/Reuters
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto akan mengklarifikasi ucapannya terkait penghentian kasus korupsi bila aset hasil korupsi dikembalikan. "Itu pak kabareskrim sudah menyatakan akan mengklarifikasi lagi beliau. Saya belum dapat (klarifikasinya)," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (1/3).

Setyo tidak mau berkomentar banyak terkait pernyataan Ari Dono. Ia mengaku akan meminta waktu terlebih dahulu untuk melakukan klarifikasi pada Ari Dono. "Saya mohon waktu saya akan cek kebareskrim dulu klarifikasinya seperti apa. Pernyataan beliau dan MoU-nya seperti apa," kata Setyo.

Mengenai konten MoU, menurut Setyo, seharusnya hal ini sudah dikaji oleh Divisi Hukum Polri sehingga, dilakukan penandatanganan.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto sempat mengatakan penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke kas negara. Ari Dono mengatakan hal itu usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi pada Rabu (1/3) kemarin.

Dengan demikian, penegakan hukum dan pengendalian aparat yang melakukan tindak pidana korupsi di daerah dapat berjalan. "Jadi, kalau, misalnya, uang penyidikan korupsi untuk Kepolisian ditambah, berarti penyidik akan kejar (kasus) korupsi terus, berarti harus dapat (kasus korupsi) terus. APIP-nya jadi tidak jalan, oleh karenanya nanti akan kami koordinasikan," tuturnya.

Untuk menangani kasus tindak pidana korupsi di daerah, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dari Polri dan Kejaksaan Agung RI. Perjanjian itu ditandatangani oleh Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Adi Toegarisman dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Ari Dono Sukmanto; dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement