Kamis 01 Mar 2018 15:19 WIB

Kasus Korupsi Bisa Disetop dengan Syarat, Ini Kata Prasetyo

Tersangka yang mengembalikan uang korupsi bisa dihentikan penyelidikan kasusnya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Republik Indonesia H. M. Prasetyo.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Jaksa Agung Republik Indonesia H. M. Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan tetap melakukan penindakan hukum pidana terkait pengembangalian dana koruptor oleh koruptor itu sendiri. Prasetyo menjelaskan, sejak ditemukan ada penyimpangan administrasi, diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki.

"Tapi kalau aparat hukum menemukan penyimpangan yang cenderung korupsi dan sudah menimbulkan kerugian negara ya kita lakukan penindakan hukum represif," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3).

Sementara untuk pelanggaran administrasi, lanjut Prasetyo, maka akan djselesaikan secara administrasi. "Tapi kalau pidana, kriminal, korupsi kesengajaan, ada yang diuntungkan dan nyata ada yang dirugikan nah itu yang akan ditindak," kata dia menegaskan.

Semua pelanggaran, kata Prasetyo akan ditindak sesuai porsinya masing-masing. Untuk pelanggaran administrasi akan ditindak secara administrasi,. Sementara untuk pelanggaran pidana akan dilakukan proses pidana. "Masuk ke balik jeruji besi," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto sempat mengatakan penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke kas negara. Hal itu ia katakan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi pada Rabu (1/3) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement