Kamis 01 Mar 2018 14:12 WIB

Jabar Gunakan Dana Bagi Cukai Tembakau untuk 3 Program

Pemprov Jabar membuat struktur organisasi untuk menyinergikan penggunaan dana itu.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Petani memangkas bunga tembakau di Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (1/9).
Foto: Antara/Siswowidodo
Petani memangkas bunga tembakau di Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Jawa Barat mendorong agar penggunaan dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2018 diarahkan pada 3 sasaran program agar tidak menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA). Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan penggunaan DBHCT oleh provinsi dan kabupaten kota yang berasal dari pajak rokok tidak boleh keluar dari kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Dana ini harus berpihak pada tiga hal utama, petani tembakau, penertiban cukai ilegal dan mengurangi dampak negatif dari industri tembakau," ujar Iwa usai acara Rakor Pengelolaan DBHCHT di Bapenda Jabar, Bandung, Kamis (1/3).

Pada tahun 2018 ini, kata dia, penggunaan dana tersebut bisa lebih maksimal mengingat sudah ada perubahan regulasi dan kebijakan DBHCHT. "Kan selama ini penggunaannya termasuk provinsi dan kabupaten/kota beberapa tahun ini malah menjadi SILPA," katanya.

Mayoritas dana menjadi SILPA, kata Iwa, dikarenakan adanya regulasi Pusat yang kurang jelas dimana provinsi dan kabupaten/kota khawatir sasaran dana tersebut keliru. Karena, ada beberapa kejadian, dana yang dialokasikan ternyata diperiksa BPK.

"Akhirnya daripada digunakan tapi salah, lebih baik jadi SILPA," katanya.

Karena itu, kata dia, Pemprov Jabar menargetkan mulai 2018 ini DBHCHT tidak lagi menjadi SILPA dengan menerapkan pembentukan struktur organisasi di provinsi sampai daerah agar bisa saling mensinergikan penggunaan dana tersebut. Setelah struktur yang diketuai masing-masing Sekda terbentuk dilanjutkan dengan perlu adanya sosialisasi peraturan Kementerian Keuangan yang baru terkait hal ini.

"Sekarang kita tidak ingin lagi menjadi SILPA, karena itu rakor ini juga menjadi ajang optimalisasi penggunaan dana di masing-masing kabupaten/kota sesuai potensi yang ada. Kebetulan 15 Sekda hadir disini," katanya.

Sementara menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dadang Suharto, pada 2018 ini provinsi dan 27 kabupaten/kota di Jabar mendapat DBHCHT Rp 3 55 miliar. "Untuk provinsi sendiri mendapat Rp 103 miliar sisanya dibagikan bervariasi ke kabupaten/kota," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement