Kamis 01 Mar 2018 12:44 WIB

Polisi Belum Temukan Pelanggaran dalam Kasus Reklamasi

Polisi sudah periksa pihak dari mantan gubernur, kementerian dan dinas terkait

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengatakan belum menemukan pelanggaran dalam kasus dugaan proyek reklamasi. Hingga kini, sejumlah pejabat tinggi negara pun juga sudah diperiksa oleh kepolisian.

"Selama ini proses sudah dilakukan, sudah diperiksa mantan gubernur, kementerian, dinas dan instansi terkait. Selama ini belum ditemukan pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/3).

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi, yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11). Anggota Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara. Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter, namun realisasinya mencapai kisaran Rp 25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter.

Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement