REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Dalam upaya terus menggiatkan perlindungan anak, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengimbau agar lebih banyak lagi kabupaten atau kota ramah anak. Ini sesuai dengan amanah undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan ke-2 UU Perlindungan Anak.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam memenuhi, melindungi dan menghormati hak anak. Selain itu membangun lingkungan layak anak membutuhkan gotong royong dari semua pihak seperti, keluarga, sekolah, kelompok, dan masyarakat.
"Untuk menjaga, melindungi, dan mengasuh anak-anak kita pada setiap kesempatan," katanya saat konferensi pers Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPPA) 2018, Rabu (28/2) malam.
Untuk kebijakan dan program pemberdayan perempuan dan perlindungan anak, Puan mengemukakan sejumlah poin mendasar. Antara lain bahwa upaya perempuan harus dimulai dari memperluas kesadaran, pemahaman dan kemauan keluarga dalam memberikan pendidikan setinggi-tingginya kepada anak perempuan.
Perempuan menurutnya juga harus dapat memahami hak-hak reproduksinya. Sehingga tidak melakukan pernikahan di usia dini dan dapat terhindar dari risiko yang dapat mengancam kesehatan ibu serta anaknya.
Puan juga menegaskan perlunya kerja bersama semua pihak, khususnya dalam membangun cara berpikir dan budaya yang kondusif bagi kemajuan perempuan yang semakin luas. "Kementerian dan lembaga terkait harus dapat memastikan bahwa tenaga kerja perempuan Indonesia telah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai," ujarnya.
Ia juga berpesan agar perlu keterlibatan laki-laki dari pemahaman hingga kebijakan, terutama untuk soal perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Perempuan menurutnya harus bebas memilih apa yang terbaik bagi dirinya, anak-anaknya, dan keluarganya.
Puan menambahkan, kepada kepala daerah yang telah menerima penghargaan kota atau kabupaten layak anak, ia minta agar penghargaan itu diteruskan dengan mewujudkan lingkungan yang baik bagi kehidupan perempuan dan anak. Puan berharap rakornas dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam Pembangunan Kesejahteraan Perempuan dan Anak Indonesia.
Rakornas PPPA merupakan agenda tahunan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tahun ini rakornas mengambil tema "Kerja Bersama untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak Indonesia".