REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Ustaz Abdul Somad mengingatkan masyarakat soal berita palsu atau hoaks, yang sering kali membuat resah hingga mengancam kondusifitas wilayah. Ustaz Somad mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan Medsos.
"Berita bohong, isu-isu menyesatkan dan ujaran kebencian menjadi ancaman pemecah persatuan bangsa, mari kita mewaspadainya," kata Ustad Somad di Batulicin, Rabu (1/3).
Hal itu dikatakannya saat bersama Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait kewaspadaan terhadap penggunaan Media Sosial (Medsos). Ustaz kondang yang dikenal publik karena Ilmu dan kelugasannya itu pun mengutip Surah al-Hujurat ayat 6 yang Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jika datang seorang yang fasik kepadamu membawa berita, maka tangguhkanlah (hingga kamu mengetahui kebenarannya) agar tidak menyebabkan kaum berada dalam kebodohan (kehancuran) sehingga kamu menyesal terhadap apa yang kamu lakukan".
"Ada orang yang banyak amalnya, berhaji, puasa, dan sebagainya, tapi tidak berguna bagi Allah SWT ketika dia memfitnah, kata-kata tidak baik. Karena, di antara yang akan ditanya oleh Allah SWT adalah pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan diminta tanggung jawab oleh Allah SWT," jelasnya.
Untuk itu, Ustaz Somad mengajak masyarakat menggunakan Medsos dengan bijak agar tidak membuat perpecahan. "Mari kita perekat dengan bingkai agama, semoga kita selamat. Mungkin kau bukan saudaraku dalam satu keyakinan, tapi kau saudaraku dalam satu kebangsaan," jelas Ustaz yang jadi pengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau itu.
Sementara, Brigjen Pol Rachmat Mulyana terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar bermedsos dengan bijak dan bermartabat. Kondusifitas wilayah Kalsel yang sangat terjaga baik, kata dia, jangan sampai diganggu oleh penyebaran-penyebaran berita provokatif yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab melalui Media Sosial.
"Mari kita stop ujaran kebencian, penghinaan, provokasi, Sara, asusila, LGBT, dan berita bohong atau hoaks, karena bagi pelakunya diancam pidana maksimal 6 tahun berdasarkan Undang-Undang ITE," katanya.