Rabu 28 Feb 2018 18:37 WIB

Yusril: Ada Manipulasi Hasil Verifikasi PBB di Papua Barat

Hari ini PBB dan KPU menjalani sidang ketiga di Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengikuti lanjutan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengikuti lanjutan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menduga ada manipulasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Barat dalam menentukan hasil verifikasi terhadap parpolnya. Yusril mengkritisi adanya perbedaan keputusan KPU setempat yang mengalami perubahan.

Menurut Yusril, berdasarkan keterangan para saksi, sudah jelas bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi parpol oleh KPU Provinsi Papua Barat diadakan pada 12 Februari. "Pada rapat pukul 16.00 waktu setempat itu, diumumkan PBB itu sudah memenuhi syarat verifikasi parpol," ungkap Yusril ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Namun, keesokan paginya, pihak PBB menerima berita acara yang menyatakan partai berlambang bulan dan bintang itu tidak memenuhi syarat verifikasi parpol di tingkat provinsi. "Mengapa ini sudah diumumkan lolos tetapi besoknya tiba-tiba dalam berita acara tidak lolos? Saya melihat ini ada manipulasi," tegas Yusril.

Dugaan itu, kata dia, semakin kuat setelah pihaknya menanyakan apakah ada rapat pleno tambahan setelah pleno pada pukul 16.00 pada 12 Februari lalu. Jawaban dari saksi, menyatakan bahwa tidak pernah ada pleno tambahan setelah itu.

Yusril juga mengemukakan argumentasi, bahwa keputusan dalam rapat pleno tidak bisa dibatalkan oleh siapa pun kecuali ada pleno tambahan. "Bagi kami, ada yang sangat misterius di sini. Ada jeda waktu delapan jam antara rapat pleno dengan kegiatan laporan presentasi dari kabupaten dan kemudian ada jarak sehari dengan diterimanya berita acara yang kemudian dinyatakan tidak lolos," tegas dia.

Sebelumnya, Yusril tetap menegaskan tidak ada verifikasi yang dilakukan oleh KPU kepada PBB di Kabupaten Manokwari Selatan. Dalam sidang ketiga dengan KPU pada Rabu (28/2), PBB menghadirkan lima orang saksi. Lima orang saksi yang dihadirkan yakni Ketua DPC PBB Manokwari Selatan, Hamid Pauspaus Sekretaris DPC PBB Manokwari Selatan, Iswan, Wakil Ketua DPC PBB Manokwari Selatan, Zainudin Tela, Wakil Sekretaris DPC PBB Pali (Sumatera Selatan), Husain Howard dan Sekretaris DPC PBB Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara), Hamka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement