Rabu 28 Feb 2018 17:15 WIB

Yusril Tetap Bantah KPU Lakukan Verifikasi di Manokwari

Hari ini PBB dan KPU menjalani sidang ketiga di Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum PBB Yusril Izra Mahendra memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang mediasi  penyelesaian sengketa proses pemilu dengan KPU  di Gedung Bawaslu, Jumat (23/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum PBB Yusril Izra Mahendra memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jumat (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, tetap menegaskan tidak adanya verifikasi yang dilakukan oleh PBB di Kabupaten Manokwari Selatan (Provinsi Papua Barat). Dalam sidang ketiga dengan KPU pada Rabu (28/2), PBB menghadirkan lima orang saksi.

"Dalam sidang ini jelas (pernyataan) dari saksi-saksi bahwa sebetulnya di Kabupaten Manokwari Selatan tidak ada verikasi, " ujar Yusril di Kantor Bawaslu Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu.

Kondisi yang terjadi, lanjut dia, yakni KPUD Kabupaten Manokwari Selatan meminta liason officer (LO) meminta KTP-el anggota PBB. Yusril menyatakan tidak jelas alasan permintaan KTP-el.

Setelahnya, pada 9 Februari, ada rapat pleno penetapan hasil verifikasi parpol oleh KPUD setempat. "Tiba-tiba ujug-ujug pada 9 Februari itu dalam rapat pleno, mereka (KPUD) itu mengatakan kantor memenuhi syarat, pengurus memenuhi syarat, keterwakilan perempuan memenuhi syarat, tapi anggota belum memenuhi syarat (BMS). Bagaimana bisa tahu kalau kantor memenuhi syarat? perempuan memenuhi syarat? pengurus memenuhi syarat? mereka tidak pernah melakukan verifikasi, " jelas Yusril.

Dia pun lantas menggarisbawahi status keanggotaan tidak memenuhi syarat. Sebab, hal itu dianggapnya tidak tepat.

" KPUD hanya meminta enam KTP-el itu. Itu untuk apa? sebab setelah (minta) enam KTP-el juga minta dibuka data Sipol, lalu Sipol tidak bisa dibuka, " papar Yusril.

Terkait hal itu, dia pun menegaskan bahwa ada dokumen cetak atau hardcopy data keanggotaan. Data ini sebelummya sudah diverifikasi pada 7 Januari 2018.

Verifikasi pada 7 Januari dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan verifikasi kepada seluruh parpol calon peserta pemilu. Berdasarkan verifikasi itu, PBB telah dinyatakan memenuhi syarat.

Dalam sidang pada Rabu, PBB menghadirkan lima orang saksi fakta.

Lima orang saksi yang dihadirkan yakni Ketua DPC PBB Manokwari Selatan, Hamid Pauspaus Sekretaris DPC PBB Manokwari Selatan, Iswan, Wakil Ketua DPC PBB Manokwari Selatan, Zainudin Tela, Wakil Sekretaris DPC PBB Pali (Sumatera Selatan), Husain Howard dan Sekretaris DPC PBB Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara), Hamka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement