REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Dono Sukmanto mengatakan sedikitnya lima tersangka telah ditetapkan atas dugaan kasus penyebaran hoaks dan provokasi melalui media sosial yang disebarkan oleh kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA). Kelima tersangka itu ditangkap di daerah berbeda.
"Tersangka, terakhir lima. Ini masih dalam proses. Kami kan tidak melihat ini siapa tadinya, tetapi faktanya ada berita ini. Kami lacak dapatnya begitu. Kami masih dalam proses pendalaman," kata Ari Dono, Rabu (28/2).
Baca: Polri Buru Satu Anggota Muslim Cyber Army ke Korea Selatan.
Kelima tersangka tersebut ditangkap di daerah berbeda yakni di Tanjung Priok (Jakarta Utara), Pangkal Pinang, Bali, Sumedang dan Palu. Berdasarkan barang bukti yang diperoleh Polri, kelompok MCA menyebarkan isu provokatif dan kabar bohong terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), melalui jaringan komunikasi Whatsapp.
Isu-isu hoaks yang disebarkan kelompok MCA umumnya terkait paham komunisme dan penganiayaan ulama. Keberadaan kelompok MCA mirip dengan kelompok penyebar hoaks Saracen yang telah diungkap polisi.
"Ya kalau putar balik fakta, ya faktanya demikian. Seperti yang saya sampaikan di MUI, ini mana yang benar? Jadi sekarang sudah bisa kita buktikan adanya suatu pemberitaan di media sosial, yang faktanya tidak seperti itu. Kita proses ini," ujar Ari Dono, menjelaskan.