Selasa 27 Feb 2018 21:32 WIB

Polisi Buru Tahanan yang Kabur Jelang Sidang

Upaya pencarian dengan melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Ilustrasi tahanan kabur
Foto: BBC
Ilustrasi tahanan kabur

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses pencarian tahanan narkotika yang kabur pada saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi masih terus dilakukan. Upaya pencarian dengan melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tahanan yang kabur itu adalah Mochammad Eko alias Eko (35 tahun) warga Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Sukabumi. Terdakwa Eko melarikan diri ketika turun dari kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi di kawasan PN Cibadak.

Eko sebenarnya dalam kondisi diborgol bersama dengan tahanan lainnya. Namun ia berhasil melepaskan diri dan menuruni pagar yang cukup tinggi di belakang kantor PN Cibadak.

"Pengawalan tahanan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional propesional (SOP)," ujar Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Sofyan Selle melalui Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhitya kepada wartawan Selasa (27/2).

Di mana petugas yang melakukan pengawalan sebanyak lima orang petugas Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi ditambah dua personel polisi bersenjata lengkap.

Rencananya ujar Yeriza, tahanan tersebut akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan di PN Cibadak. Tahanan ini sudah dalam keadaan diborgol sejak dibawa dari Lapas Warungkiara Sukabumi hingga PN Cibadak.

Yeriza mengatakan, hingga kini kepolisian dan kejaksaan terus mencari tahanan yang melarikan diri tersebut. Ia menerangkan ada empat titik yang menjadi lokasi perburuan terhadap tahanan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Madun mengatakan, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri ketika akan menjalani persidangan di PN Cibadak. Petugas sudah disebar ke sejumlah titik untuk dapat menemukan kembali tahanan, terang dia.

Targetnya terdakwa bisa segera ditemukan dalam waktu cepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement