Selasa 27 Feb 2018 18:30 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Ketua Fraksi di Kasus KTP-El

Dalam surat dakwaan Setnov, tiap fraksi di DPR menerima aliran dana proyek KTP-el.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya masih terus mendalami fakta-fakta yang muncul dalam sidang perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto. Salah satu fakta yang didalami terkait para Ketua Fraksi di DPR RI yang disebut ikut menikmati aliran dana dari kasus mega korupsi tersebut.

"Fakta persidangan itu akan didalami lagi oleh KPK untuk kemudian di analisis sejauh apa bisa ditindak lanjuti," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).

Saut menegaskan, akan terus mengembangkan kasus ini terlebih negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun dari proyek ini. Menurutnya, tidak menutup mungkin, para ketua Fraksi lainnya yang diduga ikut bersekongkol dan turut menikmati hasil korupsi KTP-el, akan dijerat juga oleh KPK.

"Kalau ada fakta-fakta yang bisa kami kembangkan nanti maka hanya masalah waktu saja. Namun kalau tidak, ya kami harus hati-hati," ujar Saut.

Diketahui, pada surat dakwaan jaksa KPK disebutkan kalau Golkar saat itu turut diperkaya dari KTP-el sebesar Rp 150 miliar, Partai Demokrat diduga menerima aliran Rp 150 miliar dan PDIP senilai Rp 80 miliar dengan kode warna biru, kuning dan merah. Adapun, Ketua Fraksi Golkar saat itu dijabat oleh Setya Novanto, sementara PDIP yakni Puan Maharani dan Demokrat dijabat Anas Urbaningrum lalu digantikan oleh Jafar Hapsah.

Sampai saat ini dari ketiga nama tersebut baru Setya Novanto yang dijerat dan ditahan penegak hukum lembaga antirasuah tersebut. Namun, sejak awal penyidikan ini bergulir KPK belum pernah memeriksa Puan Maharani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement