Senin 26 Feb 2018 20:23 WIB

26 PNS Diberhentikan Atas Permintaan Sendiri

Keputusan Bapek disampaikan kepada PNS yang mengajukan banding

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
PNS, Ilustrasi
Foto: Antara
PNS, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (PTDHPS) terhadap 26 PNS. Keputusan diambil setelah Bapek memeriksa berkas banding administratif dari 43 PNS yang dijatuhi hukuman disiplin PTDHPS dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Dalam putusan sidang Bapek, juga meringankan putusan PPK untuk menjatuhkan hukuman PTDHPS terhadap 6 PNS. Sementara putusan banding PTDHPS terhadap 1 PNS lainnya ditunda," kata Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat, Yudhantoro Bayu melalui siaran pers, Senin (26/2).

Selanjutnya, kata Bayu, putusan Bapek juga memperingan putusan PPK yang menjatuhkan PTDH terhadap 10 PNS. Jenis hukuman kesepuluh PNS tersebut diperingan menjadi PTDHPS.

Keputusan Bapek tersebut, sambung Bayu, disampaikan kepada PNS yang mengajukan banding administratif, para PPK dan Pejabat lain yang terkait.

"Keputusan Bapek bersifat final, mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait," tegas Bayu.

Sebelumnya, Bapek sebanyak 43 PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (PTDHPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS oleh sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah pada 9 Februari 2018 lalu. Ke-43 PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin berupa PTDHPS sebanyak 33 PNS dan PTDH sebanyak 10 PNS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement