REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Siti Zuhro mengatakan, pencalonan kembali Jusuf Kalla sebagai wakil presiden yang mendampingi Presiden Joko Widodo dalam bursa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dirasa kurang tepat. Sebab, Jusuf Kalla sudah dua kali menjadi wakil presiden.
Hal ini berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Siti menjelaskan, jika Jusuf Kalla dicalonkan kembali menjadi wakil presiden pada 2019, maka karirnya tidak menanjak.
Maka itu, dia menilai Jusuf Kalla bisa saja dicalonkan kembali asalkan menjadi calon presiden. "Menurut saya beliau sudah dua kali jadi cawapres (calon wakil presiden), kalau capres (calon presiden) mungkin enggak apa-apa. Sebetulnya kalau hanya sebagai cawapres Pak JK (Jusuf Kalla) karirnya tidak menanjak," ujar Siti yang ditemui di Kantor Wakil Presiden, Senin (26/2).
Siti mengatakan, ada rasa dilematis ketika Jusuf Kalla dicalonkan kembali menjadi cawapres. Dia menilai dalam keadaan dilematis seperti ini biasanya akan memperlihatkan pemilihnya juga ragu-ragu. Sementara dalam politik harus ada keyakinan yang kuat.
"Bagi Pak JK (Jusuf Kalla) itu semacam ada tanggung jawab moral, kok enggak naik kelas, tapi politik ini kan dinamis, bisa jadi Pak JK enggan jadi wapres. Tidak menutup kemungkinan itu," kata Siti.
Siti menilai, pemilihan umum (pemilu) pada 2014 dan 2019 akan berbeda. Adapun pada 2019 akan dilaksanakan pemilu serentak untuk pertama kalinya. Menurutnya secara de vacto selama pemilu dari 1999-2014 tidak ada partai yang terus menerus bertahan.
Siti mencontohkan, pada 1999 PDIP menang. Kemudian di 2004 Golkar, 2009 Demokrat, dan 2014 PDIP kembali menjadi pemenang. Dengan demikian dapat dilihat bahwa perkembangan dinamika politik menyentuh aspirasi masyarakat.
"Kalau mau kritis membacanya itu, sebetulnya aspirasi masyarakat. Animo masyarakat, kehendak masyarakat itu untuk memiliki calon pemimpin baru atau memang ingin ada kelanjutan," ujar Siti.
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencalonkan diri lagi dalam bursa pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Karena, dia tidak ingin melanggar undang-undang.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya untuk ikut lagi, tentu saya berterimakasih, tapi kita harus mengkaji dengan baik undang-undang kita, undang-undang dasar," ujar Jusuf Kalla di Rapimnas Institut Lembang 9 di Hotel Arya Duta, Senin (26/2).
Adapun dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jusuf Kalla mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Dasar tersebut dia tidak ingin mengulang seperti kejadian orde baru ketika Presiden Soeharto berkuasa tanpa batas.
Dia menilai, seorang pemimpin semestinya memiliki batasan masa jabatan. "Tentu inti daripada (Undang-Undang Dasar) itu kita tidak ingin lagi seperti terjadi masa lalu, waktu orde baru pada saat Pak Harto (berkuasa) tanpa batas, tentu ada batasannya, kita menghargai itu, menghargai filosofi itu," kata Jusuf Kalla.