Ahad 25 Feb 2018 14:30 WIB

Kena Kasus Suap, Anggota KPU Garut Diberhentikan Sementara

KPU Pusat memberhentikan anggota KPU Garut yang tertangkap Satgas anti politik uang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ilham Saputra - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilham Saputra - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya memutuskan memberhentikan sementara Ade Sudrajad sebagai komisioner KPUD Kabupaten Garut. Ade diketahui telah menjadi tersangka kasus dugaan suap Pilkada kabupaten tersebut.

"Ada dugaan bahwa dua orang itu (anggota KPUD Kabupaten Garut dan Ketua Panwawaslu Kabupaten Garut) menerima suap. Maka agar memudahkan kepolisian melakukan proses hukum, karena keduanya saat ini berstatus tersangka, maka kami berhentikan sementara komisioner KPU Garut itu, " jelas Ilham ketika dihubungi wartawan, Ahad (25/2).

Meski demikian, pihaknya menegaskan jika pemberhentian satu komisioner KPUD ini tidak akan menghambat tahapan Pilkada di Kabupaten Garut. "KPUD tetap bekerja sebagaimana ketentuan yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan pihaknya memutuskan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri. Hasan diketahui telah diamankan pihak kepolisian karena terbukti menerima suap dari salah satu pihak pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Garut.

"Peristiwa operasi tangkap tangan yang menimpa anggota KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat, merupakan peristiwa yang memalukan bagi korps penyelenggara Pemilu, " ujar Abhan lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Ahad siang.

Dia melanjutkan, kejadian initelah mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung khususnya di kabupaten Garut. Terlebih, saat ini Bawaslu sedang menggalakkan gerakan menolak politik uang dan peningkatan integritas jajaran penyelenggara pemilu khususnya panwaslu.

"Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Hari ini juga Bawaslu akan mengirimkan tim ke Kabupaten Garut untuk melakukan supervisi," tegas Abhan.

Bawaslu juga menyatakan mendukung langkah penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas. "Kasus ini adalah kasus suap sehingga orang yang memberikan suap harus juga ditindak secara tegas tanpa pandang bulu," tutur Abhan.

Seperti diketahui, Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri bergabung dengan Satgasda Jabar dan Polres Garut menangkap Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri. Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut.

"Benar beritanya seperti itu, sekarang dilakukan pemeriksaan dari Krimum (Direktorat Kriminal Umum) Polda Jabar," kata Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement