Jumat 23 Feb 2018 22:32 WIB

Bangun Terminal Kijing, IPC Realisasi Ganti Rugi Lahan

Pembayaran ganti rugi tahap pertamab terdiri atas 65 bidang tanah

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Muhammad Hafil
Pelabuhan di Indonesia, Ilustrasi
Pelabuhan di Indonesia, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KALIMANTAN BARAT -- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC telah merealisasikan pembayaran ganti rugi tanah tahap pertama seluas 14 hektare di lokasi yang akan dibangun Terminal Kijing, di Desa Sungai Bundung Laut dan Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Pembayaran ganti rugi tahap pertama terdiri atas 65 bidang tanah berikut bangunan di atasnya serta beberapa aset pemerintah yang akan direlokasi.

Direktur Utama IPC Elvyn G Masassya mengatakan, pihaknya akan segera memulai pembangunan infrastruktur setelah semua proses pembebasan lahan selesai. IPC sendiri menargetkan pembayaran ganti rugi dapat diselesaikan pada triwulan pertama 2018.

"Dengan adanya Terminal Kijing yang juga akan ditunjang dengan Kawasan Ekonomi Khusus ini, kami yakin akan mendorong pengembangan ekonomi terhadap industri di Kalimantan Barat sehingga berdampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat," ujarnya, lewat keterangan tertulis, Jumat (23/2).

Terminal Kijing sendiri merupakan ekstensi dari Pelabuhan Pontianak. Pembangunan infrastruktur tersebut akan dibagi menjadi dua tahap.

Ada empat tipe terminal yang akan dibangun, yakni terminal petikemas, terminal multi purpose, terminal curah cair dan terminal curah kering.

Terminal Kijing ditargetkan menjadi salah satu terminal internasional yang dimiliki IPC. Investasi untuk pembangunan terminal tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement