REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai dikabarkan kembali melakukan penangkapan Kapal di perairan selat Philips, Kepulauan Riau (Kepri). Kapal tersebut diduga membawa narkoba jenis sabu dalam jumlah besar, melebihi jumlah tangkapan sebelumnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto pun belum mau memberikan keterangan rinci terkait informasi tersebut. "Saat ini sedang menunggu kedatangan anjing pelacak K - 9 BC Batam dan Kabareskrim Polri," ujarnya, Jumat (23/2) malam.
Dari informasi yang dihimpun, diduga Kapal pengangkut ikan itu membawa diduga narkotika dalam jumlah beberapa ton. Namun, petugas gabungan masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapal tersebut dan belum memastikan jumlah pasti mengenai pengungkapan tersebut.
Penangkapan sebelumnya, Satgas Gabungan Polri yang bekerja sama dengan Bea Cukai pada Selasa (20/2) mengungkap penyelundupan sabu dengan perkiraan mencapai 1,6 ton (sebelumnya Dirtipid Narkoba menyebut 1,8 ton - red). Pengungkapan itu terjadi di periairan Anambas Batam, Kepulauan Riau yang diangkut oleh sebuah Kapal berbendera Singapura yang berawal kapal empat orang WNA.
Setidaknya 81 Karung yang berisikan Methampetamine yasing masing-masing karung kurang lebih berisikan 20 Kg diamankan petugas. Jumlahnya diperkirakan mencapai 1,8 ton. Jumlah itu pun masih dalam tahap penghitungan. Adapun empat tersangka yang diamankan adalah Tan Mai (69 tahun), Tab Yi (33 tahun), Tan Hui (43 tahun) dan Liu Yin Hua (63 tahun).