Jumat 23 Feb 2018 00:19 WIB

Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian

Sy menjelekkan etnis tertentu dalam unggahan meme di Facebook.

Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau bersama dengan Direktorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial di Kota Pekanbaru.

"Tersangka menyebarkan konten muatan ujaran kebencian melalui 'Facebook' berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.

Guntur menjelaskan tersangka yang ditangkap di sebuah rumah di Kota Pekanbaru tersebut bernisial Sy. Pria berusia 49 tahun tersebut dibekuk tim gabungan pada Rabu (21/2) kemarin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya lima unit ponsel pintar serta bukti unggahan melalui akun media sosial Facebook tersangka yang telah dicetak.

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau usai diserahkan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. "Dia sudah kami terima tadi malam, dan langsung kita tahan untuk kemudian dilanjutkan pemeriksaan," ujarnya.

Menurut Guntur, hasil pemeriksaan, Sy kerap membuat konten-konten dalam bentuk gambar dan tulisan atau meme. Seluruh meme yang ia hasilkan tersebut kemudian diunggah dan disebar luaskan melalui akun Facebook. Tersangka diketahui melakukan hal tersebut sejak Juli 2017 silam.

Mayoritas konten yang dia sebarkan menyudutkan dan menjelekkan salah satu etnis. Sehingga, lanjut Guntur, semua orang yang membaca unggahannya tersebut terpengaruh dan ikut menghujat melalui kolom komentar.

"Ada satu etnis yang disudutkan dan dijelekkan melalui gambar dan tulisan. Kemudian pembaca ikut menghujat. Intinya dia mempengaruhi pembaca dengan Sara," urainya.

Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Guntur merincikan, Sy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, tersangka turut dijerat dengan Pasal 16 Jo, pasal 4 huruf (b) angka (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 157 ayat (1) dan atau pasal 207 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement