Jumat 23 Feb 2018 06:06 WIB

Dilarang Kampanye di Ponpes, Emil: Gimana Jika Diundang Kiai

Kampanye dilarang di tempat pendidikan misalnya pondok pesantren.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Didi Purwadi
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Pasangan Calon Gubermur Jawa Barat Nomor Urut 1, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu), tidak mempersoalkan aturan KPU yang menyebutkan tempat ibadah atau sarana pendidikan tidak boleh digunakan untuk lokasi kampanye. Namun, kata Ridwan Kamil, terkadang pihak pengundang menyediakan lokasi di tempat-tempat yang dilarang tersebut.

"Pada dasarnya saya ikut aturan. Hanya kadang-kadang penyelenggara kegiatan itu bukan kita, tapi pihak pengundang, misalnya yang ngundang kyai,'' kata pria yang akrab disapa Emil ini dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (22/2).

Komentar Emil menanggapi pernyataan Bawaslu Provinsi Jabar terkait pelarangan kampanye di pesantren karena dikategorikan sebagai tempat pendidikan. Ia meminta KPU memberikan batasan detail atau penjelasan tambahan mengenai tempat ibadah dan pendidikan yang dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye.

''Misalnya bila masjid memiliki aula yang bangunannya terpisah dari masjid, apakah aula itu juga masuk kategori tempat yang tidak boleh dipakai kampanye?'' kata Ridwan. ''Atau pesantren yang punya lapangan dan gedung pertemuan, apakah itu juga masuk kategori tempat yang tidak boleh dipakai kampanye?"

Ridwan mengatakan batasan diperlukan agar tidak ada perbedaan persepsi mengenai tempat-tempat yang tergolong kategori tersebut. Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Herminus Koto, mengatakan kampanye pilkada di tempat ibadah dan pesantren adalah hal yang dilarang. Ia menyebutkan kampanye dilarang di tempat ibadah, tempat pendidikan, antara lain sekolah, kampus dan pesantren.

Pernyataan itu diungkapkan Herminus saat menjawab pertanyaan salah satu perwakilan MUI kabupaten/kota yang menanyakan soal larangan kampanye, termasuk soal kampanye di pondok pesantren. Dalam Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Larangan dan Sanksi, huruf j disebutkan: dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement