Kamis 22 Feb 2018 20:31 WIB

Tim Intel Kejagung Ciduk DPO Asal Kejati Pangkal Pinang

Ramlan dinyatakan bersalah korupsi pembangunan Taman Mandara

Rep: Arif Satrio/ Red: Angga Indrawan
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) alias Buron dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Pangkalpinang. Pria bernama Ramlan alias Beno Bin Salam tersebut ditangkap di Hotel Kempinski, Menteng, Jakarta Puas, sekira pukul 14.40 WIB pada Kamis (22/2).

 

Ramlan merupakaan Direktur Utama PT Ayu Mustika Rizki. Ramlan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Taman Mandara BLHD Kota Pangkal Pinang dengan kerugian negara senilai Rp. 2.752.895.273 Tahun Anggaran 2013.

 

"(Pengadilan) Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dengan denda Rp 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan S. Marinka dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2).

 

Ramlan dinyatakan bersalah berdasarkan Surat Kejati Kepulauan Bangka Belitung Pangkal Pinang Nomor : R-71/N.9/Dek.3/01/2018 perihal Permohonan Bantuan Pencarian Terpidana Ramlan dkk dan  Putusan PN Nomor : 30/Pid.Sus/TPK/2015/PN. PGP tgl 2 Maret 2016.

 

Sebelumnya, Tim Intel Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jambi beserta Tim Kejaksaan Negeri Muara Sabak juga berhasil mengamankan DPO asal Kejari Muara Sabak pada Jumat (16/2).

 

Tim tersebut menangkap Revolren Simanjuntak, terpidana kasus tindak pidana korupsi  di Jalan Kol M Kukuh Kotabaru, Paal Lima, Kota Jambi, Jambi. Terpidana yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Jabung Timur diamankan sekitar pukul 19.40 WIB.

 

Penangkapan buronan ini merupakan kelanjutan dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1. Program ini merupakan program yang dicananagkan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka pada Januari 2018. Terhitung hingga saat ini, operasi Tabur 31.1 diketahui telah berhasil menangkap 56 buronan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement