Kamis 22 Feb 2018 17:14 WIB

UUD MD3: "Wal Laba Wal Bala"

Artinya, bila laba buat dia, bala buat kita.

Ilham Bintang dalam sebuah acara diskusi di TVOne
Foto: istimewa
Ilham Bintang dalam sebuah acara diskusi di TVOne

 Oleh Ilham Bintang*

Memang sulit menghindari kesan  Revisi UU MD3 yang diundangkan 12 Februari lalu, sebagai  manuver  DPR hendak menumpuk kekuasaan di satu tangan, seperti praktek penguasa Orde Baru di masa lalu.  Tidak hanya membuat UU, mereka juga mengoperasionalkan UU dengan wewenang polisional.

Di sini tampak, Majelis Kehormatan DPR (MKD) difungsikan seperti Kopkamtib di era Presiden Soeharto. Menentukan sendiri kriteria orang yang dianggap merendahkan kehormatan dan menghina mereka. Dipanggil  tiga kali tak datang, maka polisi pun akan datang menjemput. Kabarnya, DPR-RI akan mengoperasikan kantor polisi dilengkapi penyidik di komplek parlemen.

Nah, kalau kabar ini benar, terbayang  mereka akan "panen" besar jika terjadi aksi unjuk rasa di sana.

Tidak heran jika terjadi penolakan secara luas dari pelbagai kalangan masyarakat. Sampai hari ini tercatat sudah lebih dua ratusribu orang menandatangani petisi penolakan UU MD3 itu. Belum terhitung jumlah lembaga yang bersiap mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Dalam kelompok ini termasuk PWI, organisasi wartawan tertua dan terbesar di tanah air.

Di luar dugaan, sikap Presiden RI Jokowi sendiri yang cukup merespons reaksi publik. Menurut Menkumham Yasona Laoly, Presiden kemungkinan tidak akan menandatangani UU dimaksud.  Padahal,  Revisi UU MD3 itu disahkan berdasar kesepakatan DPR -RI dengan Pemerintah.

Penolakan Presiden menandatangani  memang tidak  membuat UU MD 3 kehilangan legitimasi. Konstitusi mengatur,  diteken atau tidak oleh Presiden, UU itu akan berlaku secara otomatis sebulan setelah diundangkan.

Namun, cukup menjelaskan  UU MD3 menyimpan masalah. Ibarat kata Presiden pun dibuat menghadapi buah simalakama. Ditandatangani, salah; tidak diteken salah juga.

Yang pertama (bila ditandatangani) mengandung risiko presiden  head on dengan real politika. Yang kedua ( tidak ditandatangani). maka akan berhadapan dengan real konstitusi.

Ternyta, dalam acara  ILC TVOne bertema : "Revisi UU MD3 : DPR Semakin Sakti"  dipandu Karni Ilyas Selasa (20/2) malam, menyumbang fakta baru.

Secara mengejutkan pula dua  nara sumber dari DPR yaitu Supratman ( Fraksi Gerindra) dangan Johny G Plate ( Nasdem) sempat terlibat perdebatan keras soal UU itu. Padahal, semula karena duduk berjejer dengan semua nara sumber dari parlemen, mereka satu group. Mereka pecah  kongsi rupanya, meminjam  istilah Karni Ilyas. Yang kita ketahui, Fraksi Nasdem dan PPP memang  walk out ketika Revisi UU MD3 disahkan.

Dengan konstruksi fakta seperti itu, maka ketika berbicara di ILC semalam, saya menyatakan UU itu memang berpotensi mengancam demokrasi. DPR  berpotensu berhianat pada rakyat yang memberi mereka mandat. Yang di soal masyarakat luas pada UU MD3 itu  terutama hak imunitas anggota parlemen. Hak itu berbanding  terbalik dengan hak bependapat rakyat yang diwakilinya.

Rakyat dalam UU itu diancam pidana kalau menyampaikan pendapat atau kritik yang dikategorikan menghina dan merendahkan kehormatan anggota parlemen.

Tak syak lagi jika  menyimak secara seksama pasal demi pasal, anggota parlemen ini seperti sosok yang  mau enak dan menang sendiri. Posisi itu  dalam pepatah Minang, seperti orang yang " kalau jalan berdua mau di tengah; terhimpit mau di atas; terkurung mau di luar".

Meminjam Istilah "Ayatullah" Wartawan Indonesia, almarhum Rosihan Anwar, wakil kita di parlemen bisa dipersonifikasikan penganut aliran " wal laba wal bala". Artinya, laba buat dia, bala buat kita".

Maka, ajukan Judicial Review seperti dikatakan Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo. Dia  mempersilahkan  PWI ajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. 

Bamsoet -- demikian panggilan karib Ketua DPR-RI -- menyampaikan itu saat bertandang ke kantor PWI Pusat Selasa (20/2) pagi mendiskusikan kontroversi UU tersebut. Ia didampingi dua politisi Golkar, Firman Soebagyo dan Zainal Bintang. Diskusi dipimpin langsung oleh Plt Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo.

Bamsoet tidak asing dalam komunitas pers. Ia pernah belasan tahun menjadi wartawan. Itu sebabnya diskusi kemarin Bamsoet merasa di rumah sendiri. Separuh waktu pertemuan dipergunakan untuk bernostalgia. Bamsoet ketemu Marah Sakti Siregar mantan Ketua PWI Jaya yang dulu mengujinya untuk menjadi calon anggota PWI. Juga Wina Armada Sukardi yang dulu menjadi redakturnya ketika Bamsoet menjadi reporter muda di Harian Prioritas. Bertemu Sofyan Lubis mantan Ketua Umum Pwi Pusat yang memberi rekomendasi menjadi pemimpin redaksi di Majalah Info Bisnis, miliknya.

Dalam pertemuan di PWI, kepada Ketua DPR-RI saya mengatakan reaksi PWI bukan karena UU itu mengancam kebebasan pers, tapi terutama  karena hendak memasung hak berpendapat masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Fokus PWI pada hak publik itu, yang di dalamnya termasuk  kepentingan pers.

Wartawan tidak gentar menghadapi ancaman UU MD3. Kehidupan pers sejak dulu sudah akrab dengan ancaman.  Ada sebelas UU yang mengancam kebebasan pers, sekarang menjadi duabelas dengan UU MD3. Profesi wartawan  dilindungi oleh UU yang bersifat lex specialis.

Selain itu wartawan juga punya Kode Etik Jurnalistik, konsep operasional moral wartawan,  yang menuntun jurnalis bekerja secara profesional. Hoax, ujaran kebencian, menghina, menyebar permusuhan, merendahkan, menghina pastilah bukan karya jurnalistik.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement