Kamis 22 Feb 2018 14:58 WIB

Setnov Bantah Tuduhan Nazaruddin Terhadap Fahri

Setnov khawatir Nazaruddin keliru menyebut Fahri terlibat korupsi.

Tersenyum. Terdakwa Setya Novanto  kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik  tersenyum saat berjalan memasuki kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersenyum. Terdakwa Setya Novanto kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik tersenyum saat berjalan memasuki kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR RI, Setya Novanto membantah pernyataan mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menyebut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terlibat dalam korupsi. Sebelumnya, Nazarruddin mengklaim memiliki bukti bahwa Fahri terlibat suatu kasus korupsi.

"Pak Fahri orangnya bersih, jadi saya sesalkan juga kalau Saudara Nazaruddin mengatakan demikian. Saya jamin 1.000 persen Fahri Hamzah tidak akan melakukan hal itu," kata Novanto sebelum menjalani lanjutan sidang perkara korupsi KTP-el, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2).

Selama bekerja bersama Fahri di DPR, Setnov melihat Fahri tidak pernah memikirkan uang. "Iya selama dengan saya menjadi Wakil DPR, kehidupannya hanya untuk bekerja dan bekerja tidak pernh memikirkan uang. Orangnya sangat sederhana kepentingannya untuk rakyat, bangsa, negara dan konsekuen. Itu saja yang saya lihat," ucap Novanto.

Ia pun mengkhawatirkan jika Nazaruddin keliru dengan menyebut nama Fahri Hamzah. "Ya saya khawatir si Nazaruddin keliru orangnya karena saya tahu tidak ada hubungannya saudara Fahri dengan Nazaruddin selama itu, apalagi cerita-cerita soal itu tidak ada," ungkap Novanto.

Sebelumnya, Nazaruddin meminta agar KPK juga membongkar kasus korupsi lain selain perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. "Saya akan menyerahkan segera berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah waktu dia jadi Wakil Ketua Komisi III. Saya akan membuktikan, kalau memang dia bersih dengan bukti saya itu kan, Insya Allah bukti yang serahkan ini cukup untuk membuat Fahri jadi tersangka," kata Nazaruddin.

Nazaruddin mengungkapkan hal itu seusai menjadi saksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tipikor pengadaan KTP-el yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2). Namun Nazaruddin belum menjelaskan mengenai proyek apa yang ia maksud dilakukan Fahri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement