Kamis 22 Feb 2018 09:37 WIB

Sukabumi Deklarasikan Setop Perkawinan Anak

Setop perkawinan anak akan melindungi anak dari ancaman kekerasan dan eksploitasi.

Red: Nur Aini
Pernikahan  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendeklarasikan "Setop Perkawinan Anak" sebagai upaya pemerintah setempat dalam melindungi hak-hak anak dari ancaman kekerasan dan eksploitasi.

"Gerakan 'Setop Perkawinan Anak' ini merupakan program kami untuk melidungi keberadaan anak agar tidak menjadi korban akibat pernikahan dini," kata Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono di Sukabumi, Kamis (22/2).

Dia menjelaskan gerakan tersebut juga mendapatkan dukungan dari berbagai instansi, seperti DPR RI, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Ia mengatakan perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kejahatan, kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak-haknya.

Seharusnya, katanya, anak bisa mendapatkan masa kanak-kanaknya dengan bermain, belajar, dan mengembangkan kepribadiannya hingga dewasa dan siap menikah pada usia yang tepat. Selain itu, kata dia, anak pun harus menikmati kualitas hidupnya yang baik dan sehat, serta mendapatkan hak tumbuh dan berkembang sesuai usianya.

Hal itu agar tidak terjadi saat usianya yang masih dini, katanya, harus menikah dan menjalani kehidupan berumah tangga. "Program kami ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah tetapi harus didukung oleh masyarakat, dunia usaha, dan lain-lain," katanya.

Adjo mengatakan pernikahan pada usia dini rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, dan kesulitan ekonomi. Hal itu juga bisa meningkatkan angka kematian ibu saat melahirkan dan kematian bayi saat dilahirkan.

Ketua P2TP2A Kota Sukabumi Elis Nurbaiti mengatakan perkawinan anak merupakan salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak dan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di Kabupaten Sukabumi cukup tinggi angka kekerasan terhadap anak, sehingga salah satu upaya menekannya, yakni melindungi anak dari perkawinan usia dini.

"Orang tua sangat berperan terhadap tumbuh kembang anak dan harus menjaga masa depannya serta pergaulannya. Jangan sampai di usia yang belia harus sudah menjalani biduk rumah tangga," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement