Rabu 21 Feb 2018 22:17 WIB

Demokrat Menangkan Gugatan di Dewan Pers

Hak jawab harus disampaikan kepada masyarakat luas dalam waktu 3 kali 24 jam.

Rep: EH Ismail/ Red: Hiru Muhammad
Dewan Pers
Foto: dewan pers
Dewan Pers

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pers hari mengeluarkan keputusan agar Media Indonesia sebagai teradu wajib memuat hak jawab dari pengadu, dalam hal ini Ketua DPP Partai Denokrat Jansen Sitindaon atas judul berita "Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak" yang terbit pada Jumat (2/2).

Hak jawab itu juga harus disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat luas selambat-lambatnya 3 kali 24 jam sejak menerima konsep hak jawab dari pengadu dan ditautkan ke berita yang diadukan.

“Dewan Pers menilai berita teradu Media Indonesia telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karen tidak berimbang, tidak uji informasi, dan mengandun opini yang menghakimi,” kata Jansen dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Rabu (21/2).

Menurut Jansen, jika Media Indonesia tidak melayani hak jawab dan ketentuan lain yang telah diputuskan Dewan Pers, maka Media Indonesia terancam dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Keputusan itu, kata Jansen, telah disetujui oleh Media Indonesia dengan ditandatanganinya keputusan atau dokumen risalah penyelesaian perkara oleh Gaudensius Suhardi selaku Deputi Direktur Pemberitaan Media Indonesia (mewaki pihak teradu Media Indonesia).

“Atas nama pengadu dan seluruh kader Partai Demokrat se-Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers atas proses persidangannya yang cepat dan responsif. Sehingga, polemik dan sengketa ini dapat cepat dan segera diselesaikan,” ujar Jansen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement