Kamis 22 Feb 2018 01:18 WIB

Berkas Dilimpahkan, Dokter Bimanesh Segera Disidang

Berkas dokter Bimanesh dilimpahkan KPK ke penuntutan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebelum diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebelum diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas untuk tersangka kasus obstruction of justice atau dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto, Dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutardjo (BST).

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka BST dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum (Tahap II). Dalam pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini tersangka didampingi penasehat hukum," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (21/2).

Setelah pelimpahan berkas, sambung Febri, JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor. Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bimanesh bersama advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Fredrich bersama-sama dengan Bimanesh Sutardjo selaku dokter diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa. Tujuannya, untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement