Rabu 21 Feb 2018 18:40 WIB

Pemkab Bandung Anggarkan Rp 95 M untuk Perbaikan Citarum

Beberapa program yang akan dilaksanakan di antaranya membangun septic tank komunal.

Rep: Muhammad Fauzi RIdwan/ Red: Andi Nur Aminah
Sebuah sungai kecil dipenuhi sampah dan limbah yang menuju langsung ke aliran Sungai Citarum (ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sebuah sungai kecil dipenuhi sampah dan limbah yang menuju langsung ke aliran Sungai Citarum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Pemerintah Kabupaten Bandung mengalokasikan anggaran pada APBD 2018 sebesar Rp 95 miliar untuk perbaikan sungai Citarum yang berada di Kabupaten Bandung. Sekaligus bagian mendukung dari program pemerintah pusat yaitu Citarum Harum. Juga untuk pembangunan septic tank, embung, danau retensi dan jaring penahan sampah di sungai menjadi prioritas.

"Pemulihan hulu Citarum dan anak sungai ada di Pangdam III Siliwangi. Kita Kabupaten Bandung sudah menganggarkan pada 2018 sebanyak Rp 95 miliar untuk mendorong program Citarum Harum," ujar Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Bandung, Marlan, Rabu (21/2).

Ia menuturkan, beberapa program yang akan dilaksanakan di antaranya membangun septic tank komunal untuk masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat tidak membuang kotoran ke sungai.

Menurutnya, pihaknya akan membuat septic tank komunal dengan daya tampung 200 rumah sebanyak 20 unit dan daya tampung untuk lima rumah sebanyak 300 unit. Total anggaran untuk pembangunan septic tank mencapai Rp 10 miliar. Selain itu, pihaknya akan membangun danau retensi.

"Embung atau danau retensi untuk mengurangi banjir. Ada di Majalaya seluas tiga hektare dan revitalisasi situ di Kertasari serta perbaikan danau di Kamojang," ungkapnya.

Dia mengatakan, upaya mengurangi sampah di Sungai Citarum akan dilakukan pemasangan jaring di enam titik sungai dan anak sungai. Sehingga sampah di sungai Citarum dan anaknya bisa tertahan jaring. Kemudian sampah akan diangkut oleh truk sampah.

Marlan menambahkan, Bupati Bandung Dadang M Naser pun telah memberikan dana ke tiap desa sebanyak Rp 50 juta untuk membangun tempat pembuangan sampah sementara. Serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung membangun pojok edukasi sampah dan mewajibkan PNS menanam dua pohon serta membayar uang pemeliharaan Rp 50 ribu.

"Satu tanaman ada uang pemeliharaan Rp 25 ribu. PNS wajib menanam dua pohon. Dia bayar ke warga Rp 50 ribu dan masyarakat diberi keleluasaan memelihara pohon itu," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement