Rabu 21 Feb 2018 17:30 WIB

ICMI Usulkan Materi Khutbah Pilkada Diserahkan ke DMI

Usulan ini dilakukan mengingat Bawaslu hanya mengawasi dan memantau pemilu saja.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menggodok materi khutbah terkait Pilkada Serentak 2018. Dalam rencananya lembaga agama lain dilibatkan untuk merumuskan isi khutbah tersebut.

Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengusulkan materi khutbah terkait Pilkada 2018 bisa diserahkan kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI). Langkah ini dilakukan mengingat tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya mengawasi dan memantau penyelenggaran pemilu saja.

"Niatnya baik tapi tidak perlu detail menerangkan kampanye yang bersifat agama. Serahkan saja ke dewan masjid, ketuanya kan Pak Wapres (Jusuf Kalla, Red), jadi yang bikin imbauan juga mereka ketimbang Bawaslu," ujar Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2).

Menurutnya, apabila Bawaslu memainkan peran untuk mengatur tata cara khutbah justru akan memecah belah jamaah di Indonesia. Sebab, pada dasarnya masing-masing pemuka agama memiliki pedoman dalam berkhutbah khususnya imbauan menjelang pesta demokrasi.

"Kalau dirinci lingkungan gereja Katolik bisa, masjid Syiah juga bisa, tapi di lingkungan Protestan belum tentu bisa. Apalagi di Indonesia mazhabnya berbeda," ucapnya.

Ia juga menyontohkan, umat agama Islam memiliki fasilitas rumah ibadah, di mana fungsi masjid bisa merangkul umat. Di situ masjid juga memiliki pengurus yang dimana belum bisa sepenuhnya mengatur tata cara khutbah dari penceramah. "Masjid itu terstruktur jadi ada pengurusnya, jika ada khutbah yang bertentangan atau sebaliknya bisa dikontrol langsung dari pengurus bukan Bawaslu," ungkapnya.

Kendati demikian, ia mengapresiasi langkah Bawaslu tersebut. Di mana materi disiapkan untuk memberikan wawasan pencegahan, sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik politik uang dan politisasi suku, agama, ras dan golongan (SARA) dalam pilkada. "Mestinya tidak perlu Bawaslu, tapi niatnya sudah baik," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement