Rabu 21 Feb 2018 16:00 WIB

482 Hektare Lahan di Kalteng Terbakar Sejak Januari

Kebakaran hutan dan lahan telah terjadi 46 kali.

Kebakaran lahan gambut (ilustrasi)
Foto: Antara
Kebakaran lahan gambut (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,   PALANGKA RAYA -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Tengah mencatat kebakaran hutan dan lahan selama Januari hingga Februari 2018 telah terjadi 46 kali di 10 Kabupaten/Kota. Tercatat lahan seluas 482 hektare sudah habis terbakar.

Kondisi tersebut telah ditindaklanjuti serius oleh Gubernur Kalteng dengan menetapkan status siaga darurat karhutla yang telah diberlakukan mulai 20 Februari sampai 21 Mei 2018, kata Kepala Pelaksana BPBD Kalteng, Darliansjah di Palangka Raya, Rabu (21/2).

"Kita juga sudah mendorong pemerintah kabupaten/kota, baik BPBD, TNI, POLRI dan seluruh pemangku kepentingan, agar dapat bersinergi dalam menangani penanggulangan karhutla di Provinsi ini. Jangan semakin banyak lagi hutan dan lahan terbakar," tambahnya.

10 Kabupaten/Kota se-Kalteng yang telah terjadi karhutla yakni, Barito Utara (Barut), Barito Selatan (Barsel), Gunung Mas (Gumas), Katingan, Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat, Seruyan dan Kota Palangka Raya.

Darliansjah mengatakan pihaknya sudah sering melakukan patroli ke daerah-daerah rawan karhutla, dan mendirikan posko-posko di lapangan serta melakukan upaya pemadaman bersama-sama dengan tim satgas karhutla.

"Kita menghimbau kepada masyarakat, agar menjaga lingkungan sekitarnya, berhati-hatilah menghidupi api pada saat berada di lahan/kebun, mengingat sekarang sudah memasuki musim kemarau, karena sangat rawan terbakar,¿ kata Darliansjah.

Ditempat terpisah, Polres Kabupaten Lamandau secara dini terus berusaha menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan untuk membakar lahan. Terlebih lagi pada saat ini sudah memasuki musim kemarau.

Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama mengatakan apapun alasannya, siapapun tidak boleh membuka lahan dengan cara dibakar. Sebab, siapapun yang dengan sengaja maupun kelalaiannya membakar lahan, bukan hanya dapat dipidana namun bisa dikenakan denda.

"Sanksinya cukup berat, makanya kita juga menghimbau jangan sampai ada aktifitas dari masyarakat maupun perusahaan yang berpotensi menimbulkan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)," kata Andhika

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement