REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tak akan segan memberi sanksi tegas kepada tempat hiburan malam di Jakarta yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba. Dia mengancam akan mencabut izin usaha mereka.
Anies mengatakan, Pemprov DKI berkomitmen penuh terhadap pemberantasan narkoba. Terkait temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut ada 36 diskotek di Jakarta menjadi sarang peredaran narkoba, Anies mengatakan akan berkoordinasi dengan BNN.
Ia memastikan akan memberi sanksi tempat hiburan malam tersebut jika terbukti benar. “Kami siap mengeksekusi apapun pelanggaran. Intinya adalah kalau ada pelanggaran, jangan harap akan dibiarkan (Pemprov DKI)," kata dia di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan bisa bermacam-macam tergantung kadar pelanggaran. Yang pasti, kata dia, sanksi yang dijatuhkan terkait wewenang Pemprov DKI seperti izin usaha. Terkait urusan pidana, Anies menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum yang berwajib menanganinya.
Anies akan menemui Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso terkait dugaan 36 diskotek di Jakarta yang menjadi tempat peredaran narkoba. Anies akan meminta penjelasan terkait adanya temuan dari BNN tersebut. "Saya akan bertemu dengan Pak Budi Waseso untuk bertemu, hanya tidak bisa hari ini," kata dia.
Sebelumnya, Budi Waseso menyebut telah membuktikan adanya 36 tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi sarang peredaran narkoba. 36 diskotek tersebut, kata Budi, tersebar di seluruh wilayah yang ada di Jakarta, dari utara, barat, selatan, timur hingga Jakarta Pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga pernah menyatakan ada 33 tempat hiburan malam di Ibu Kota terindikasi jadi sarang penggunaan narkoba. Dia menyatakan semua tempat tersebut kini dalam proses penyidikan untuk memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran.
"33 (tempat hiburan malam) terindikasi, jadi ini laporannya sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti," kata Sandi beberapa waktu lalu.