Rabu 21 Feb 2018 13:40 WIB

Empat Provinsi Siaga Darurat Karhutla

Di antaranya Sumsel, Riau, Kalbar, dan Kalteng.

Kebakaran lahan gambut (ilustrasi)
Foto: Antara
Kebakaran lahan gambut (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan empat provinsi telah memberlakukan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan.

"Empat provinsi yang sudah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan adalah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah," kata Sutopo melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (21/2).

Sumatera Selatan menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan sejak 1 Januari 2018 hingga 30 Oktober 2018, Riau (19 Februari 2018 hingga 21 Mei 2018), Kalimantan Barat (1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018 dan Kalimantan Tengah (20 Februari 2018 hingga 21 Mei 2018).

Gubernur keempat provinsi itu menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan berdasarkan pertimbangan telah ditetapkannya beberapa kabupaten/kota di wilayahnya yang menetapkan status yang sama.

"Selain itu, ada peningkatan jumlah titik panas dan menpertimbangan masukan dari badan penanggulangan bencana daerah serta pengalaman penanganan sebelumnya," tuturnya.

Sutopo mengatakan pemberlakuan siaga darurat akan memudahkan penanganan kebakaran hutan dan lahan baik untuk pengerahan petugas, komando, logistik, anggaran dan dukungan dari pemerintah pusat. "Status siaga darurat akan mempermudah koordinasi jalur komando," ujarnya.

Ancaman kebakaran hutan dan lahan meningkat seiring cuaca kering di beberapa daerah yang kerap menghadapi kejadian tersebut.

Daerah-daerah yang berada di sekitar garis khatulistiwa memasuki musim kemarau periode pertama, seperti Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah yang memiliki pola hujan ekuatorial.

Antara pertengahan Januari hingga Maret kemarau pertama, kemudian Maret hingga Mei masuk musim hujan, dan selanjutnya Juni hingga September kemarau kedua yang lebih kering. "Kebakaran hutan dan lahan umumnya meningkat pada periode kedua musim kemarau," jelas Sutopo.

Pola hujan ekuatorial dicirikan oleh tipe curah hujan dengan bentuk dua puncak hujan atau bimodial yang biasanya terjadi sekitar bulan Maret dan Oktober.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement