Rabu 21 Feb 2018 09:01 WIB

Bawaslu Beri Tenggat ke PBB dan PKPI Hingga Hari Ini

PBB dan PKPI diminta melengkapi berkas gugatan terhadap KPU.

Ketua Umum PBB,  Yusril Ihza Mahendra,  dalam konferensi pers sebelum mendaftarkan gugatan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 kepada Bawaslu,  Senin (19/2).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers sebelum mendaftarkan gugatan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 kepada Bawaslu, Senin (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tenggat waktu penyerahan perbaikan dokumen syarat gugatan dari PBB dan PKPI terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, hingga Rabu (21/2). "Batas waktu melengkapi pendaftaran gugatan sampai dengan hari Rabu," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum pada pasal 12 huruf 2 yang berbunyi "Permohonan disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten-kota".

Sebelumnya, Sabtu (17/2), KPU telah mengumumkan penetapan 14 partai politik peserta Pemilu 2019. Dua partai dianggap KPU tidak memenuhi syarat ketika dilakukan verifikasi faktual, yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia.

PBB mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu pada Senin (19/2) dan PKPI pada Selasa (20/2). Namun, berkas yang disampaikan pada saat pendaftaran belum lengkap. Sehingga, keduanya baru mendapatkan tanda terima pendaftaran dan gugatannya belum teregistrasi di Bawaslu.

Usai gugatan kedua parpol tersebut resmi terdaftar, Bawaslu akan memberikan mediasi bagi kedua parpol dan para komisioner KPU sebelum menuju tahap persidangan. Apabila gugatan tersebut dinilai tidak memuaskan di Bawaslu, maka partai masih dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan melakukan perlawanan di Pengadilan," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

PBB tidak lolos karena partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat di satu kabupaten, yakni Manokwari Selatan, Papua. Menurut Yusril, penyebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement