REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sukri Aruman mengatakan para pasangan calon di Pilkada NTB tidak diperkenankan berkampanye di media massa di luar jadwal yang ditetapkan KPUD NTB.
Sukri menyampaikan, KPID NTB bersama dengan Bawaslu NTB dan Panwaslu NTB akan mengawasi sejumlah media di NTB selama tahapan pilkada dan mengajak media untuk bersih dari aktivitas kampanye.
Sukri menyebutkan, hal tersebut dikarenakan adanya peraturan yang tidak memperbolehkan pasangan calon untuk berkampanye di media masa seperti radio, televisi, koran, ataupun media sosial. "Seluruh kebutuhan kampanye telah difasilitasi oleh KPU, jadi tidak boleh ada paslon yang kampanye di luar media yang telah disiapkan," ujar Sukri di Mataram, NTB, Selasa (20/2).
Untuk turut mengawal kampanye tersebut, KPID NTB sendiri telah siap mengawasi tayangan TV dan radio selama 24 jam penuh bersama 10 tenaga pembantu pengawas. "10 tenaga pembantu pengawas siaran tersebut bertugas secara bergilir untuk memantau kampanye pilkada di setiap media masa," kata Sukri.
Sukri berharap, pilkada dapat berjalan dengan aman dan tertib dari pelanggaran-pelanggaran siaran maupun pemberitaan. Jika ada pelanggaran, KPID siap untuk memberikan surat teguran hingga pencabutan siaran.