Selasa 20 Feb 2018 20:45 WIB

Pencegahan Korupsi Jangan Hanya Dibebankan pada KPK

Tiap institusi punya tanggungjawab untuk ikut mencegah korupsi di internalnya.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pencegahan korupsi dinilai jangan hanya dibebankan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiap institusi di negara ini punya tanggungjawab untuk ikut mencegah korupsi di internalnya. Tanpa pencegahan di semua lini, sulit bagi negara ini agar bersih dari korupsi.

Pencegahan seharusya tidak hanya dibebankan kepada KPK saja. Hal itu disampaikan Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar, Selasa (20/2). Dia mengatakan, mencegah oknum yang sedang melakukan korupsi agar tidak korupsi itu tidak menyelesaikan masala. "Karena tidak akan pernah mengurangi korupsi, karenanya tindakan itu bukan pencegahan," ujar Abdul Fickar.

Fickar menjelaskan, pencegahan itu upaya membuat orang untuk tidak mau melakukan korupsi karena kesadarannya. Selain akan merugikan keuangan negara juga mengakibatkan kemiskinan terjadi di mana mana.

Karena itu, Fickar mengatakan, pencegahan menjadi tugas semua institusi dan seluruh pihak yang ada di dalam kekuasaan. Dalam hal upaya menimbulkan kesadaran, maka kementerian yang membidangi pendidikan, Kementerian Agama, dan para pemuka agama harus berperan lebih besar terkait pencegahan korupsi.

Misalnya, Fickar menambahkan, Ketua MA bertanggungjawab mencegah agar hakim-hakim dari tingkat yang paling atas sampai dengan yang paling bawah serta jajaran peradilan tidak korupsi. Ketua DPR/MPR bertanggung jawab agar anggota anggota DPR/D tidak menggunakan kekuasaannya untuk korupsi. Presiden dan menteri-menteri juga bertanggungjawab mencegah aparat birokrasi korupsi.

"Selain itu, KPK bisa mengambil peran merevisi peraturan perundangan yang memberi celah penyelenggara negara/penegak hukum untuk tidak bisa korupsi," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement