Selasa 20 Feb 2018 19:56 WIB

Anggaran Dana Desa yang Belum Terserap Mencapai Rp 25 Miliar

Jumlah tersebut adalah dalam kegiatan pembangunan di Kabupaten Purbalingga

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Hazliansyah
Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Jumlah anggaran Dana Desa yang belum terserap dalam kegiatan pembangunan pemerintah desa di Kabupaten Purbalingga, sepanjang tahun 2017 masih cukup besar. Asisten Ekonomi dan Pembangunan yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinpermasdes Purbalingga, Widiyono, total Dana Desa yang belum terserap di Kabupaten Purbalingga mencapai Rp 25 miliar.

"Jumlah ini memang relatif tidak besar dibanding total Dana Desa bagi desa-desa di Kabupaten Purbalingga yang mencapai Rp 191,22 miliar. Namun bagaimana pun, hal ini cukup disayangkan karena kegiatan pembangunan yang mestinya bisa dirasakan masyarakat tahun 2017, akhinya tidak bisa dirasakan," jelasnya, Selasa (20/2).

Dia menyebutkan, total Dana Desa yang diterima Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 191,22 miliar, sudah disalurkan seluruhnya pada 224 desa. Namun hingga akhir Desember 2017, Dana Desa yang terserap baru mencapai Rp 165,24 milyar atau 86,41 persen.

"Masih tersisa Rp 25,21 miliar atau 13,59 persen yang belum termanfaatkan," ujarnya.

Dalam sosialisasi Dana Desa yang dihadiri seluruh kepala desa dan perwakilan perangkat, Widiyono menyebutkan, dalam hal pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada 2017, Pemkab selalu melaksanakannya secara tepat waktu. Untuk itu dia juga berharap seluruh pemerintahan desa bisa lebih meningkatkan disiplin anggaran maupun pelaporan.

"Pada tahun 2017, ada beberapa desa yang mengajukan pencairan sudah melalui batas waktu sehingga beberapa kegiatan pembangunan juga tidak bisa selesai tepat waktu," katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agus Winarno yang juga hadir dalam acara sosialisasi tersebut, menyatakan Bupati Tasdi telah menginstruksikan Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga memetakan akuntabilitas dari kekuatan sumber daya yang ada di masing-masing desa. Serta meng-cover pemeriksaan di semua desa.

"'Dengan demikian, masalah administrasi keuangan pemerintah desa ke depan harus lebih baik," katanya.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan mengenai ketentuan angggaran yang bisa dimanfaatkan untuk penghasilan perangkat. Menurutnya, ketentuan anggaran untuk penghasilan perangkat tetap tidak mengalami perubahan sebesar 60 persen dari ADD. Sedangkan sisanya, 40 persen digunakan untuk kegiatan pembangunan.

Mengenai proporsi penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN, Agus menyebutkan, pemerintah telah menetapkan sebesar 20 persen untuk kegiatan pemberdayaan dan 80 persen untuk pembangunan.

"Namun untuk kegiatan pembangunan, akan lebih difokuskan pada kegiatan padat karya tunai. Pada saatnya, hal ini akan disosialisasikan lebih detail oleh Dinpermasdes," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement