Selasa 20 Feb 2018 19:50 WIB

KPK Sita Dokumen Penting Kasus Suap Lampung Tengah

Penyidik KPK telah menggeledah empat lokasi di Lampung Tengah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa  memasuki kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Selasa (20/2).
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa memasuki kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. Pada Sabtu (17/2) tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi di Lampung Tengah.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yakni kantor bupati Lampung Tengah, rumah dinas bupati, kantor DPRD Lampung Tengah, dan kantor Dinas Binamarga dan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting. Salah satunya, adalah dokumen terkait pengajuan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).

"Penyidik menyita dokumen terkait pengajuan pinjaman ke PT SMI," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2).

photo
Infografis Rentetan OTT Pejawat

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terkait pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS) dan Taufik Rahman (TR) Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Diduga, peran Mustafa dalam kasus ini adalah sebagai pihak pemberi bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufiq Rahman. KPK menduga ada arahan dari Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode cheese.

"Jadi diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dana taktis Dinas PUPR sebesar Rp 100 juta sehingga dengan total Rp 1 miliar," terang Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement