REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/2). Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"Yang bersangkutan (SN) juga diperiksa untuk ASS," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/2).
Saat hendak diperiksa, mantan ketua DPR RI itu tak banyak bicara dan hanya melemparkan senyum sertamemamerkan tas kulit berwarna hitam yang dibawanya. Tas hitam itu diduga berisi buku hitam yang biasanya selalu dibawa Novanto saat persidangan.
Diketahui dalam buku hitam tersebut sempat terungkap adanya coretan daftar nama yang diduga menerima aliran dana KTP-el. Namun, mantan ketum Partai Golkar itu tidak pernah mau mengonfirmasi hal tersebut.
Selain Novanto, KPK juga menjadwalkan dua saksi lainnya yakni mantan komisaris PT Gunung Agung, Made Oka Masagung dan pihak swasta lain bernama Dudu. Sampai saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan beberapa pihak dalam kasus KTP-el.
"Kami menduga pelaku dalam kasus KTP-el ini bukan hanya berhenti ketika kita menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan membawa ke persidangan atau terhadap tersangka ASS yang sedang diproses saat ini," ucap Febri.
Menurut dia, dalam pengembangan kasus ini masih ada yang harus didalami lembaganya. Kendati begitu, Febri kembali menegaskan perlu kehati-hatian dalam menelusuri hal tersebut.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya R p2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan. Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el.