Selasa 20 Feb 2018 14:56 WIB

Terkait Reklamasi, Anies: Saya Enggak Menyalak Tapi Bernyali

Anies menegaskan komitmennya tak berubah untuk menolak reklamasi.

Rep: Mas Amil Huda/ Red: Esthi Maharani
Nelayan dan proyek reklamasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Nelayan dan proyek reklamasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menjawab banyak terkait kelanjutan surat permintaan pembatalan hak guna bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, Anies menegaskan komitmennya tak berubah untuk menolak reklamasi.

"Santai dulu, tenang-tenang. Anda jangan ragukan komitmen saya, saya enggak menyalak tapi bernyali," kata dia seraya tersenyum di Balai Kota, Selasa (20/2).

Anies sempat menyatakan tak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan pengembang reklamasi di Teluk Jakarta meski telah memberi kontribusi tambahan untuk DKI. Baginya, itu adalah dua hal berbeda dan tak ada kaitannya. "Anda (pengembang) melanggar, sambil menyumbang, terus minta pelanggaran dibenarkan? Nggak. Pelanggaran ya pelanggaran," kata dia beberapa waktu lalu.

Anies menegaskan tetap pada sikapnya bahwa ada cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Ia pun kembali berkirim surat ke Kementerian ATR/BPN. Ia menilai, cacat administrasi penerbitan HGB sangat banyak.

Mantan menteri pendidikan ini meminta BPN untuk membatalkan HGB Pulau D dan menghentikan proses Pulau C dan G. Anies saat itu menyatakan, dalam surat barunya ke BPN itu akan disertakan berbagai bukti kecacatan administrasi.

Menurutnya, BPN harusnya bisa membatalkan HGB tersebut berdasar Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999. Di Pasal 103 hingga 133, kata Anies, disebutkan bahwa pembatalan sertifikat HGB bisa dilakukan tanpa harus ke jalur pengadilan. Artinya, kata dia, ada klausul yang memungkinkan BPN untuk mencabutnya.

Anies bersikukuh terbitnya HGB pulau hasil reklamasi sebelum ada peraturan daerah (perda) terkait zonasi adalah bentuk kecacatan dalam administrasi. Selain itu, kata dia, waktu terbit sertifikat yang super singkat sejak pengajuan menjadi salah satu daftar keanehan yang menjadi alasannya untuk kembali berkirim surat ke BPN.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement