REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian PUPR menunggu hasil investigasi untuk pemberian sanksi terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk atas kecelakaan konstruksi di Tol Becakayu. Sekarang ini, proses investigasi masih berprorses.
"Sekarang investigasi masih dalam proses sehingga kami tak bicara dulu terhadap sanksi," kata Analis Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian PUPR Sri Handono dalam konferensi pers di Kantor Proyek Tol Becakayu, Jakarta, Selasa (20/2).
Ia menjelaskan pemberian sanksi akan didasarkan pada undang-undang yang ada. Sanksi tersebut juga beragam mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha tergantung seberapa parah kesalahan.
Ia mengatakan pada kesalahan kerja lalu, Menteri PUPR sudah memintakan sanksi. Namun, ia tak menjelaskan sanksi tersebut.
"Berdasarkan undang-undang memang diatur. Karena belum tarik kesimpulan, masak sudah ditanya saksi," ujar Handono.
Terkait kriteria pencabutan izin, ia tak menjelaskan lebih rinci bentuk kesalahannya. Ia mengibaratkan kesalahan tersebut terjadi sangat fatal dan berdampak pada seluruh bangsa.
"Kami kembalikan ke undang-undangnya mengatur apa. Kementerian PUPR bertugas laksanakan undang-undang," ujar Handoko.
Kecelakaan konstruksi di tol Becakayu terjadi hari ini pukul 03.00 WIB saat dilakukan pengecoran pier head dengan kondisi beton masih basah dan bekisting merosot sehingga jatuh. PT Waskita Karya berkoordinasi dengan aparat dan pihak berwajib menangani masalah itu.
PT Waskita Karya mengklaim saat ini sedang dilakukan investigasi secara internal, maupun oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan data dan informasi mengenai peristiwa tersebut. PT Waskita Karya menargetkan hasilnya investigasi sementara keluar dalam waktu satu kali 24 jam.