Selasa 20 Feb 2018 00:30 WIB

Manajemen Konflik pada Tahun Politik

Konflik dalam demokrasi bukanlah sesuatu yang dihindari.

Mohammad Darry Abbiyyu S.IP
Foto: dok. Pribadi
Mohammad Darry Abbiyyu S.IP

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Mohammad Darry Abbiyyu S.IP *)

 

Tahun 2018 ini sering disebut sebagai “Tahun Politik” karena di tahun ini diselenggarakan Pilkada secara serentak yang diikuti oleh 171 daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak ini meliputi 13 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten, melakukan pemilihan secara langsung pada tanggal 27 Juni 2018. Dalam edisi kali ini pula para partai politik mulai memanaskan mesin parpol sebagai  persiapan pemilu legislatif dan pemilu presiden di 2019 karena tidak bisa dipungkiri bahwa hasil pilkada serentak tahun ini secara signifikan mampu memberikan gambaran mengenai kekuatan setiap parpol pada 2019.

   

Terlepas dari hingar-bingar pesta demokrasi yakni pilkada serentak, bahwa pemilu merupakan pelembagaan konflik politik dalam rangka merebut dan mempertahankan kekuasaan yang jumlahnya terbatas itu. Sebab, dalam negara yang aplikasikan demokrasi liberal seperti di Indonesia ini hasil pemilu merupakan sebuah alat guna memberikan pengakuhan secara sah kepada pemerintahan yang berkuasa.

 

Oleh sebab itu sangatlah krusial untuk melihat pemilu dari kacamata mata konflik, sebab kemudian ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu. Meskipun cara-cara konstitusional dapat diatur melalui mekanisme gugatan hasil pemilukada pada Mahkamah Konstitusi, akan tetapi perlu juga diperhatikan mengenai potensi konflik lain yang mengarah pada aksi-aksi non-kekerasan.

   

Proses demokratisasi di Indonesia yang berjalan pascareformasi ini memang masih dimaknai oleh sebagian daripada masyarakat adalah kebebasan berekspresi sebas-bebasnya karena nilai dari demokrasi adalah kebebasan. Makna “kebebasan” inilah banyak yang mengartikan dapat berbuat semaunya. Padahal, demokrasi sesungguhnya memiliki “kawan” bernama hukum dan moral untuk meredam kebebasan yang dimaknai melakukan peraturan sebebas-bebasnya itu.

 

Inilah dasar perlunya ada sebuah manajemen konflik dalam momentum “tahun politik” tersebut agar kebebasan itu tidak kelewat batas. Dalam manajemen konflik itu perlu diperhatikan mengenai dua hal utama pada saat pemilukada serentak tersebut yakni bentuk ancaman dan bentuk pengendalian terhadap ancaman. Serta siapa saja pihak-pihak (aktor) yang harus dilibatkan dalam upaya manajemen konflik, ini penting agar dapat memetakan berbagai spektrum ancaman yang ada.

   

Pertama, bentuk ancaman yang perlu diwaspadai adalah aksi non-kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil penyelnggaraan pemilu. Aksi non-kekerasan ini dapat dikategorikan seperti aksi-aksi yang ditujukan untuk melumpuhkan sektor-sektor publik vital seperti sarana ekonomi, media informasi dan pemberitaan. Aksi ini dilakukan tidak melalui kekerasan fisik contohnya adalah aksi demonstrasi para pendukung pihak yang nantinya tidak puas terhadap aksi dan penyebaran berita “hoax” yang dapat memberikan informasi palsu pada masyarakat dengan menghebohkan ranah media sosial.

   

Kedua, bentuk pengendalian terhadap ancaman adalah upaya penganan dalam meredam konflik politik tersebut. Pada masa pemilukada nanti faktor ancaman tidak hanya berkaitan dengan bentuk kekerasan konvesional seperti tindakan anarkis, bentrokan, dan perusakan terhadap fasilitas-fasilitas umum. Lebih daripada itu bentuk ancaman konflik sekarang lebih abstrak dan tidak terbatas artinya ancaman berbentuk non-kekerasan seringkali lebih efektif dalam melumpuhkan proses politik yang sedang berjalan.

 

Di sinilah pentingnya membangun kesadaran mengenai bentuk pengendalian konflik. Apabila merujuk aspek keamanan dan ketertiban maka tugas utama ini diemban Kepolisian Republik Indonesia untuk mengendalikan berbagai persoalan yang kemungkinan hadir pada kontestasi politik tersebut. Sebab, Polri dalam masyarakat demokratis menjalani dua peran ganda yakni sebagai aparat penegak hukum dan sebagai pemelihara ketertiban.

   

Sebab, konflik dalam demokrasi bukanlah sesuatu yang dihindari akan tetapi konflik merupakan bagian daripada demokrasi itu sendiri. Sebuah pemahaman mengenai upaya penanganan konflik harus dibangun. Ruang-ruang perbedaan ini, memang diberikan keterbukaan. Akan tetapi, perbedaan itu jangan sampai kemudian membuat adanya perpecahan dan membahayakan keamanan nasional, penting kemudian menyelesaikan konflik politik ini dengan cara-cara yang lebih humanis.

 

Setiap ancaman non-kekerasan harus ditangani dengan cara humanis dengan non-kekerasan pula pentingnya dialog komunikatif di antara pihak-pihak yang terlibat konflik sebagai upaya penyelesain. Di sisi lain, penegakan hukum juga harus dilaksanakan apabila sudah melanggar ketentuan hukum pidana.

   

Pentingnya seluruh aktor-aktor politik mulai dari tingkatan elite bersarta kepolisian menjadi dua kekuatan utama dalam manajemen konflik di tahun politik. Sebab, proses demokratisasi yang berjalan dengan adanya gegap gempita melalui pelaksnaan pesta demokrasi ini tidak semata-mata dilihat dari aspek kontestasi politik untuk merebut kekuasaan dan menghalalkan segala cara. Namun, lebih daripada itu adanya kesadaran dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara itu harus dijunjung sebagai sebuah nilai luhur diluar pertarungan kepentingan.

   

Pada periode tahun politik ini merupakan ujian kembali kedewasaan demokratisasi di Indonesia yang sudah berjalan lebih kurang 20 tahun ini, semua pihak harus bisa menahan diri agar tidak menjadikan konflik yang berkepanjangan. Di samping itu yang perlu diperhatikan tentang manajemen konflik ini adalah jangan sampai proses politik dalam hal ini pemilukada mengganggu pembangunan nasional yang sudah ditargetkan oleh pemerintah pusat. Di sinilah peran pemerintah agar dapat memberikan ruang-ruang perbedaan dan memediasi setiap permasalahan.

   

Di penghujung tulisan ini menegaskan, pentingnya menjunjung nilai moral dalam demokratisasi yang berjalan, sebab aturan hukum terkedang belum bisa membatasi peringai manusia dalam berpolitik. Moral diperlakukan untuk menjadi batasan dalam penganan konflik tersebut. Setiap orang harus mampu menahan diri agar kekuasaan tidak semata-mata untuk mencari keuntungan sesaat, akan tetapi kekuasaan dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Maka, di sini penting untuk menekankan kedewasaan, agar pihak yang kalah dapat bersikap “lapang dada” dan pihak yang menang dapat “merangkul” semua kalangan. Akhir kata “Konflik itu tidak bisa lenyap dan memang harus selalu ada, agar dapat melatih kita menjadi manusia seutuhnya”.

*) Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement