Senin 19 Feb 2018 20:29 WIB

Dua Pria Raup Rp 10 Juta dengan Berpura-pura Jadi Polisi

Kedua pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian di wilayah Aceh.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Israr Itah
Polisi gadungan (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polisi gadungan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pria yang diketahui berinisial RS (27) dan SOL (46), harus menerima nasib diciduk polisi lantaran menipu korbannya hingga Rp 10 juta. Modus penipuan dilakukan dengan berpura-pura menjadi anggota polisi.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian di wilayah Aceh. Namun, setelah diselidiki, keduanya justru berada di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

"Mereka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sabang. Korbannya adalah seorang pemilik perusahaan di Aceh," kata Ade Ary via rilis di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (19/2).

Kejadian berawal ketika korban dihubungi oleh salah satu pelaku yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Wahyu Triyono. Pelaku menanyakan tentang masalah perusahaan terkait ganti rugi lahan.

"Setelah korban merasa takut, korban menghubungi pelaku lalu pelaku meminta uang untuk keamanan atau sumbangan. Pada 13 Februari 2018, korban mentransfer uang sebesar Rp 10 juta," jelas Ade Ary.

Adapun target korban mereka, telah mereka lakukan profiling dengan cara browsing di internet terkait adanya kasus perkebunan di Sabang, Aceh. Lalu mereka menghubungi perusahaan yang bermasalah itu.

Tidak hanya mengaku sebagai polisi, keduanya kerap kali mengaku sebagai Hakim Mahkamah Agung (MA) atau Jaksa. Dan mereka telah melancarkan aksinya itu sejak 2003 silam. Keduanya ditangkap di Apartemen Kalibata City pada 12 Februari lalu.

"Kami menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, dua unit laptop, 10 buah kartu ATM dari berbagai bank, enam buah buku catatan, tiga buah dompet, empat lembar surat keterangan KTP-el, dan uang tunai sebesar Rp 10 juta," jelas Wadirreskrimum.

Para pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 368 Jo Pasal 266 KUHP dengan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan, diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement