Senin 19 Feb 2018 17:40 WIB

Yusril: Kami Tolak Hasil Verifikasi Parpol di Papua Barat

Yusril mengatakan di Papua Barat, PBB sudah memenuhi syarat kepengurusan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PBB,  Yusril Ihza Mahendra,  dalam konferensi pers sebelum mendaftarkan gugatan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 kepada Bawaslu,  Senin (19/2).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers sebelum mendaftarkan gugatan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 kepada Bawaslu, Senin (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan BIntang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menolak keputusan KPU terkait hasil verifikasi terhadap partainya. Yusril menduga KPU tidak profesional dalam melakukan rekapitulasi hasil verifikasi parpol di Provinsi Papua Barat.

Pada Senin (19/2), Yusril resmi mendaftarkan gugatan atas keputusan KPU kepada Bawaslu. "Kami menggugat KPU Provinsi Papua Barat dan KPU pusat. Kami menyatakan menolak keputusan KPU yang menyatakan bahwa PBB tidak lolos di satu kabupaten, yakni Manokwari Selatan," tegas Yusril dalam konferensi pers sebelum pendaftaran gugatan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Dia melanjutkan, KPU melakukan kesalahan fatal dalam proses pembacaan rekapitulasi data hasil verifikasi parpol secara nasional pada Sabtu (17/2) lalu. Dalam kesempatan itu, tutur dia, komisioner KPU sempat menyebutkan bahwa PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di tingkat kabupaten/kota, tepatnya di Sumatera Utara.

Sementara itu, di Papua Barat, PBB juga dinyatakan tidak memenuhi syarat akibat tidak hadirnya enam anggota partai pada saat verifikasi tingkat kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Manokwari Selatan. Kata Yusril, ketidakhadiran enam orang tersebut sebetulnya tidak menjadi soal karena pihaknya sudah melakukan perbaikan, namun, perbaikan itu ternyata tidak dimasukkan ke data SIPOL KPU.

"Namun, di rapat pleno yang digelar oleh KPU Provinsi Papua Barat, SIPOL sudah dinyatakan diperbaiki dan PBB dinyatakan lolos di 10 kabupaten di sana. Dengan lolosnya verifikasi di 10 kabupaten, maka kami sudah memenuhi syarat kepengurusan sebanyak 75 persen di tingkat kabupaten/kota," ungkapnya.

Penetapan bahwa PBB lolos di Provinsi Papua Barat itu, lanjut Yusril, memiliki bukti kuat, yakni rekaman video, dokumen berita acara, pernyataan DPW PBB Provinsi Papua Barat dan pemberitaan di media lokal. Dia pun menegaskan sudah mengantongi semua bukti itu.

Ketika tiba-tiba KPU pusat menyatakan PBB tidak lolos, kata Yusril, pihaknya sangat terkejut. Dia menduga adanya perubahan atas berita acara hasil verifikasi yang sudah ada.

Dugaan kedua, KPUD Kabupaten Manokwari Selatan tidak mengubah berita acara hasil verifikasi yang menyatakan PBB lolos di tingkat provinsi. Dengan demikian, KPU pusat pada akhirnya menetapkan PBB tidak memenuhi syarat.

"Kami pun sudah mengkomunikasikan hal ini kepada Ketua KPU dan komisioner KPU, tetapi lalu tidak ada langkah konkret dari KPU pusat sehingga KPUD kebingungan," ujar Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement