Senin 19 Feb 2018 02:03 WIB

Pelempar Batu ke Bus Rombongan Umrah di Bogor Ditangkap

Bus rombongan umrah itu ditumpangi Wali Kota Bogor Bima Arya dan keluarga.

Unit Reserse Kriminal Polsek Citeureup Polres Bogor Berhasil menangkap lima orang pelaku pelemparan batu terhadap bus yang ditumpangi oleh rombongan Bima Arya.
Foto: dok. Humas Polres Bogor
Unit Reserse Kriminal Polsek Citeureup Polres Bogor Berhasil menangkap lima orang pelaku pelemparan batu terhadap bus yang ditumpangi oleh rombongan Bima Arya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Personel Polres Bogor Kabupaten, Jawa Barat menangkap lima orang pemuda pelaku pelemparan batu ke mobil rombongan umrah yang ditumpangi Bima Arya Sugiarto, di Bogor, Ahad (18/2). Kasubag Humas Polres Bogor Kabupaten Ita Puspita Lena menyatakan lima pelaku pelemparan tersebut merupakan simpatisan atau suporter bola Viking Persib Korwil Bogor Utara.

"Mereka itu berencana untuk melakukan penghadangan kepada suporter Persija yang hendak berangkat ke Jakarta untuk menonton pertandingan bola Piala Presiden," kata Ita, Ahad.

Kelima pelaku pelemparan tersebut rata-rata berusia 25 sampai 29 tahun, yakni berinisial AE, AO, SA, YS, dan ESF yang berusia 23 tahun. Menurut Ita, kelimanya ditangkap pada beberapa lokasi berbeda. AE ditangkap di Bogor Barat, AO ditangkap di Tanah Sareal, SA dan YS di Ciampea, serta ESF di Citeureup.

Kronologi pelemparan terjadi Sabtu (17/2), sekitar pukul 14.30 WIB saat di lokasi tol Jagorawi terdapat 14 orang Viking yang bersiap di tempat kejadian. "Tapi cuma lima orang yang melakukan pelemparan batu ke mobil rombongan umrah," kata Ita.

Para pelaku pelemparan mengira bus pariwisata dengan nomor polisi F 7950 AA yang ditumpangi 28 orang jemaah umrah termasuk Bima Arya dan keluarga sebagai suporter Persija. Alasannya, mereka menggunakan syal berwarna oranye seperti warna Jakmania (suporter Persija).

Kini para pelaku terancam hukuman dijerat dengan pasal 170 KUHP berupa tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama lima sampai enam bulan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement