REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKPI Imam Anshori merasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan masukan dari data yang tak akurat yang menyebabkan partainya tak lolos verifikasi. Pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"KPU salah menyimpulkan atau mendapatkan masukan dari data yang tidak akurat. Kami menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan KPUD-KPUD di daerah," jelas Imam, Ahad (18/2).
Karena pelanggaran-pelanggaran itulah yang kemudian menyebabkan PKPI tak memenuhi syarat (TMS) di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pihaknya, kata Imam, akan memasukan gugatan baru ke Bawaslu.
"Sebelumnya sudah kita ajukan gugatan, tanggal 14 Februari. Tapi karena Bawaslu beralasan harus ada penetapan KPU dulu, ya kita tunggu," tuturnya.
Imam pun menyebutkan beberapa kesalahan yang dilakukan KPU. KPUD tingkat kabupaten di wilayah Jawa Timur sebelumnya sudah melaporkan cabang partainya memenuhi syarat (MS). Namun, ketika direkapitulasi di tingkat provinsi menjadi TMS.
Ada pula masalah yang pihaknya sampaikan langsung ke KPU. Masalah itu terkait dengan penggunaan SIPOL (Sistem Informasi Parta Politik) untuk melakukan verifikasi. Beberapa waktu lalu, Bawaslu telah memutuskan untuk tidak menggunakan SIPOL sebagai dasar dari verifikasi.
"Tapi, kenapa pada saat ini tidak semuaya melakukan hal itu. Beberapa daerah menggunakan SIPOL sebagai dasar dari verifikasi," terangnya
Imam pun mengaku tak mau mencari kambing hitam terkait dengan masalah ini. Namun, pada kenyataannya, terdapat koordinasi yang kurang baik yang dilakukan oleh KPU dan KPUD.