Sabtu 17 Feb 2018 15:21 WIB

Golkar Bantah Uang Bakamla Mengalir ke Munas

Lodewijk mengatakan harus dibedakan antara aliran dana pribadi dengan partai

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla, Nofel Hasan
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla, Nofel Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus membantah aliran dana korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang digunakan untuk kegiatan partai termasuk Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Bali. Sebelumnya, dalam fakta persidangan Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Fayakhun Andriardi yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus Bakamla meminta uang sebesar 300.000 dollar AS untuk Munas Partai Golkar.

"Tidak ada, itu kan urusan pribadi dia. Beda loh kalau kamu bilangin dana itu masuk ke Golkar dengan pribadi orang-orang, musyawarah nasional kan anggarannya jelas," tegas Lodewijk di Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2).

Sebelumnya, dalam persidangan Nofel Hasan, Fayakhun disebut menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan di Bakamla. Dari jumlah itu, Fayakhun diketahui pernah meminta agar uang sebesar 300.000 dolar AS dibayarkan lebih dulu oleh perusahaan rekanan di Bakamla.

Uang sebesar itu diminta diberikan secara tunai, guna keperluan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar. KPK sudah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka, diduga iamenerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Dugaan suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelin monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016. Dalam kasus ini, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement