Sabtu 17 Feb 2018 05:31 WIB

Pemkot Yogya Gencarkan Pelaporan LHKPN via Daring

Para pejabat, mutasi, promosi dan pensiun wajib memiliki dan membuat LHKPN.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Andi Nur Aminah
 Ruangan LHKPN. Loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak saat diperlihatkan kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ruangan LHKPN. Loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak saat diperlihatkan kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Demi memudahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan pelaporan berbasis daring atau online. Oleh karena itu, Pemkot Yogyakarta berkerjasama melakukan workshop mengenai pendataan LHKPN.

Wakil Wali Kota Yogya, Heroe Poerwadi mengatakan, diselenggarakannya workshop ini agar para pejabat, mutasi, promosi dan pensiun diwajibkan memiliki dan membuat LHKPN dengan menggunakan aplikasi daring yang sudah di buat secara praktis dan tidak memakai formulir tertulis. Aplikasi yanga digunakan memakai android atau online.

"Saya berharap dengan adanya workshop ini dapat mewujudkan upaya dan tekad bersama untuk meningkatkan semangat dan semuanya juga sanggup mengisi e-filling. Workshop ini diperlukan mengingat belum semua aparat memahami penggunaan teknologi informasi," kata dia dalam workshop yang digelar di Balai Kota Yogya, Kamis (15/2).

Menurutnya, pada tanggal 31 maret 2018 adalah batas akhir pengumpulan LHKP yang nantinya di berikan kepada KPK. Ia pun berharap, melalui kegiatan workshop ini dapat memperlancar aparat dalam menyusun, mengisi LHKPN demi Kota Yogyakarta yang bersih dan penuh tanggung jawab.

Menurutnya, LHKPN sendiri pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara. Ini mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement