Sabtu 17 Feb 2018 00:04 WIB

Ketika Anak Raja dan Ratu Dangdut Terjerat Narkoba

Ridho Rhoma sudah bebas dari rehabilitasi, gantian Dhawiya Sukaesih tertangkap

Dhawiya
Foto: youtube
Dhawiya

REPUBLIKA.CO.ID, Raja Dangdut Rhoma Irama menciptakan dua lagu tentang bahayanya narkotika yaitu Narkoba dan Mirasantika. Dua lagu ini rupanya memang menggambarkan maraknya kaum muda telah mengonsumsi 'barang haram' tersebut.

Tak tanggung-tanggung, maraknya narkotika juga dikonsumsi anak Rhoma Irama sendiri yaitu Ridho Rhoma. Ridho ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan pada 28 Desember 2017 lalu, Ridho dibebaskan karena telah menjalani rehabilitasi.

Nasib yang menjerat Raja Dangdut ini, ternyata juga dialami Ratu Dangdut, Elvi Sukaesih. Anak bungsunya, Dhawiya Sukaesih (33 tahun) ditangkap pada Jumat (16/2) pukul 00.30 WIB di rumahnya di Jalan Usaha, Cawang, Jakarta Timur.

"Dari penangkapan sementara diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

Kombes Argo mengatakan tersangka Dhawiya dan barang bukti telah ditahan di Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. Selain Dhawiya, Argo mengungkapkan anggota Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin meringkus tunangan Dhawiyah, Muhammad (34 tahun), dua kakak Dhawiya yakni Syehan dan Ali Zaenal Abidin, serta istri Syehan yaitu Chauri Gita.

Argo menjelaskan awalnya petugas menerima informasi tersangka Muhammad kerap bertransaksi narkoba di Cawang Jakarta Timur. Selanjutnya, polisi meringkus Muhammad dan menggeledah salah satu kamarnya yang ditemukan sabu seberat 0,38 gram pada ban pinggang celana yang ditelah dimodifikasi disaksikan tersangka Ali Zaenal Abidin.

Petugas mengembangkan penggeledahan di kamar Dhawiya yang bersama Syehan dan Chauri sedang menggunakan sabu. Dari tersangka Muhammad, polisi menyita barang bukti 0,38 gram sabu, satu sedotan dan satu unit telepon selular.

Petugas mengamankan barang bukti dari Dhawiya berupa satu dompet "Manggo" berisi 0,45 gram sabu, dua bong, sembilan cangklong kaca, empat selang plastik, satu telepon selular, satu plastik berisi sedotan, satu gulung aluminium foil, satu alat hisap sabu bekas pakai, alat timbangan digital, buku tabungan atas nama Dhawiya dan satu kotak berisi alat hisap sabu.

Barang bukti dari Syehan dan Chauri berupa dua timbangan digital, satu alat hisap sabu, dua telepon selular dan satu Ipad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement