REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Mustafa ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (16/2).
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditingkatkan ke penyidikan, terhitung Jumat 16 Februari 2018 dilakukan penahanan terhadap Mustafa selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Terhadap Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode cheese.
"Jadi, diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 100 juta dengan total Rp 1 miliar," ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (15/2) juga telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yaitu diduga sebagai pemberi Taufik Rahman. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.
Diduga, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.
Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar.
Untuk diketahui, Mustafa juga merupakan calon Gubernur Lampung yang akan mengikuti Pilkada Lampung 2018. Ia berpasangan dengan Ahmad Jajuli dengan diusung oleh Partai Nasdem, PKS, dan Hanura.
Sempat tepis isu OTT
Sebelumnya, Mustafa menepis isu dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/2) malam. Mustafa hadir pada Apel Simulasi Sistem Pengamanan Pilkada Serentak 2018 di Lapangan Enggal Korem 043/Gatam, Kamis (15/2) pagi.
Mustafa, yang juga ketua DPW Partai Nasdem Lampung telah mengambil cuti sebagai bupati Lampung Tengah untuk mengikuti masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung yang berakhir 23 Juni 2018. Ia hadir bersama jajaran pengurus Partai Nasdem Lampung.
Menurut Sekretaris DPW Partai Nasdem Lampung Fauzan Sibron, kehadiran Mustafa selaku ketua DPW menepis semua berita yang menyatakan tertangkap KPK. "Ketua (Mustafa) hadir di apel pagi ini," kata Fauzan.
Mustafa hadir bersama Fauzan pada apel pengamanan pilkada serentak yang digelar Makorem 043/Gatam. Cagub Lampung yang berkemeja putih-putih sebagai ciri khasnya berpasangan dengan Ahmad Jajuli. Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur tersebut diusung Partai Nasdem, PKS, dan Hanura.