Jumat 16 Feb 2018 06:10 WIB

Gugur di Pilkada, 25 Paslon Kepala Daerah Gugat Bawaslu

Bawaslu akan memproses sengketa tersebut selama 12 hari kalender.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan sudah ada 25 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengajukan gugatan sengketa atas hasil penetapan peserta Pilkada Serentak 2018. Bawaslu akan memproses sengketa tersebut selama 12 hari kalender.

"Berdasarkan rekap data yang kami lakukan hingga Kamis (15/2) petang, ada 25 paslon yang mengajukan sengketa hasil penetapan peserta pilkada. Jumlah pengajuan perkara sengketa sebanyak 26 perkara," ungkap Abhan ketika ditemui di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Para paslon tersebut berasal dari 20 daerah. Ke-20 daerah itu yakni provinsi Sumatera Utara (satu paslon), Kabupaten Deli Serdang (satu paslon), Kabupaten Dairi (satu paslon), Kabupaten Batubara (satu paslon), Kabupaten Langkat (tiga paslon). Kemudian Kabupaten Sumba Tengah (satu paslon), Kota Tanjungpinang (satu paslon), Kabupaten Lahat (satu paslon).

Selanjutnya, Kabupaten Garut (satu paslon), Kota Bandung (satu paslon), Kota Probolinggo (satu paslon), Kabupaten Kapuas (satu paslon), Kabupaten Tabalong (satu paslon), Kabupaten Pinrang (satu paslon), Kabupaten Luwu (satu paslon). Kemudian Kota Kotamubagu (dua paslon), Kota Gorontalo (dua paslon), Provinsi Maluku Utara (dua paslon), Kabupaten Puncak (satu paslon) dan Kabupaten Biak (satu paslon).

Jumlah ini, Abhan mengatakan, sudah merupakan keseluruhan pengajuan sengketa. Sebab, pendaftaran sengketa ditutup pada Kamis petang atau tiga hari setelah penetapan paslon kepala daerah Pilkada Serentak 2018.

Dari seluruh jumlah tersebut, sebanyak 14 gugatan berasal dari paslon yang didukung parpol. Sisanya, 12 gugatan berasal dari paslon yang maju dari jalur perseorangan (independen).

Abhan menjelaskan, Bawaslu memiliki waktu selama dua belas hari untuk menyelesaikan proses sengketa paslon kepala daerah ini. "Selanjutnya, ada dua kemungkinan, yakni putusan ditolak atau dikabulkan. Kalau dikabulakan maka bisa kemudian menjadi paslon kepala daerah dan langsung berkampanye dengan menyesuaikan masa kampanye yang sebelumnya sudah berlangsung, " tambah Abhan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement